Entertainment / Music
Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:48 WIB
Pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution, dan Ketua Dewan Pembina AKSI di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (17/2/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Baca 10 detik
  • Keenan Nasution resmi menghentikan upaya hukum di Mahkamah Agung guna mengakhiri konflik hak cipta lagu "Nuansa Bening".
  • Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan dan rasa belasungkawa atas berpulangnya Vidi Aldiano, sekaligus menghentikan polemik panjang.
  • Dengan dicabutnya permohonan kasasi, kemenangan pihak Vidi Aldiano di pengadilan tingkat pertama kini berkekuatan hukum tetap dan perkara dinyatakan selesai.

Suara.com - Musisi senior Keenan Nasution akhirnya memutuskan mencabut kasasi terkait perkara hukum lagu 'Nuansa Bening'.

Langkah hukum ini diambil guna mengakhiri perselisihan panjangnya selama setahun dengan almarhum Vidi Aldiano.

Keenan Nasution bersama rekannya, Rudi Pekerti, sepakat tidak lagi melanjutkan upaya hukum di tingkat tertinggi tersebut.

"Jadi pada kesempatan pagi hari ini, atas nama klien kami, Pak Keenan Nasution dan juga Rudi Pekerti, kami akan mencabut proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung saat ini," kata kuasa hukum mereka, Minola Sebayang di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat, 20 Maret 2026.

Secara prosedural, pencabutan kasasi ini kata Minola memungkinkan dilakukan, meskipun proses hukum di Mahkamah Agung sedang berjalan.

Minola Sebayang menegaskan, pihaknya memiliki hak penuh untuk membatalkan permohonan tersebut sebelum munculnya putusan final.

"Tidak otomatis berhenti, tapi ketika pemohon kasasi ingin mencabut, maka proses kasasi itu dapat dibatalkan," ujar Minola.

Minola Sebayang juga mengklarifikasi terkait status pendaftaran kasasi yang sempat menjadi perbincangan publik.

Menurutnya, berkas tersebut sudah terdaftar secara resmi di Mahkamah Agung jauh sebelum penyanyi Vidi Aldiano mengembuskan napas terakhirnya.

Baca Juga: Lebaran Tanpa Vidi Aldiano, Keluarga Buntu Pikirkan Konsep di Hari Raya

"Jadi karena kasasinya ini baru teregister, dan teregisternya ini sebelum almarhum berpulang," ucap Minola Sebayang memberikan penegasan mengenai kronologi waktu.

Lebih lanjut, ia memaparkan tindakan mencabut perkara ini sepenuhnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang jelas dalam undang-undang yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman dan prosedur di Mahkamah Agung.

"Nah jadi secara hukum tidak menyalahi aturan ya, kuasa hukum atas surat kuasa dan juga pemohon kasasi boleh mencabut," tutur sang pengacara mengenai dasar hukumnya.

Setelah memberikan pengumuman ini, pihak Keenan Nasution akan mencabut berkas di Mahkamah Agung.

"Setelah hari ini kami akan membuat surat permohonan pencabutan proses kasasi yang sudah berjalan agar perkara terhadap almarhum itu dapat dihentikan," ungkap Minola Sebayang.

Load More