Entertainment / Music
Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:37 WIB
Vidi Aldiano (Instagram/@fore.coffee)
Baca 10 detik
  • Pihak almarhum Vidi Aldiano telah memenangkan tiga gugatan di tingkat pertama, yang membuktikan tuduhan pelanggaran hak cipta tidak berdasar.
  • Berdasarkan putusan MK, kewajiban membayar royalti pertunjukan ada pada penyelenggara acara, bukan pada penyanyi.
  • Kuasa hukum meyakini Mahkamah Agung akan menolak kasasi Keenan Nasution karena gugatan dinilai mengada-ada dan tidak sesuai fakta hukum.

Suara.com - Pihak almarhum Vidi Aldiano melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, memberikan tanggapan tegas terkait langkah Keenan Nasution yang tetap melanjutkan proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Yakup menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal perkara ini dan meyakini bahwa gugatan royalti lagu "Nuansa Bening" tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Yakup mengungkapkan bahwa sebelum Vidi Aldiano berpulang, pihak almarhum bersama sang ayah, Harry Kiss, sebenarnya telah memenangkan rangkaian persidangan di tingkat pertama.

"Kami selaku kuasa hukum almarhum Vidi Aldiano dan Bapak Harry Kiss, sudah memenangkan tiga gugatan terpisah yang diajukan oleh pihak Bapak Keenan Nasution yang diputus pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 19 November 2025," kata Yakup Hasibuan saat dihubungi awak media, Kamis, 19 Maret 2026.

Menurut Yakup, kemenangan di tingkat pertama tersebut menjadi bukti kuat bahwa tuduhan pelanggaran hak cipta yang dialamatkan kepada kliennya tidak terbukti secara hukum. Dia menilai gugatan yang dilayangkan pihak Keenan cenderung dipaksakan.

"Hal ini membuktikan bahwa gugatan mereka tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, karena faktanya almarhum Vidi dan Bapak Harry Kiss tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun," lanjut suami Jessica Mila tersebut.

Penyanyi Bukan Pihak yang Wajib Bayar Royalti

Salah satu poin krusial yang ditegaskan Yakup dalam membela posisi almarhum adalah landasan yuridis mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti dalam sebuah pertunjukan komersial.

Dia merujuk pada putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperjelas batasan tanggung jawab antara penyanyi dan penyelenggara acara.

Baca Juga: Sahabat Mimpi Bertemu Vidi Aldiano: Sehat, Bugar, dan Menawan

"Secara yuridis, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 28/2025, ditegaskan bahwa pihak yang memiliki kewajiban untuk membayar royalti itu adalah penyelenggara pertunjukan, dan bukan penyanyi," tegas Yakup.

Terkait langkah Keenan Nasution yang kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah kalah di Pengadilan Niaga, Yakup mengaku tetap menghormati hak hukum tersebut, meski dia meragukan hasilnya akan berubah.

"Silakan saja (ajukan kasasi) karena itu memang hak mereka. Walaupun sebagai kuasa hukum kami meyakini kasasi tersebut akan ditolak oleh MA karena memang gugatan tersebut sangatlah tidak berdasar, mengada-ada, dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada," tambahnya.

Perseteruan ini bermula dari klaim Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang merasa hak ekonomi mereka atas lagu "Nuansa Bening" dilanggar sejak tahun 2008.

Pihak Keenan menuntut ganti rugi hingga puluhan miliar rupiah karena menganggap Vidi Aldiano membawakan lagu tersebut secara komersial di berbagai platform tanpa transparansi izin yang sesuai.

Kini, di tengah suasana duka setelah berpulangnya Vidi, Yakup Hasibuan memastikan tim hukum akan tetap berdiri tegak demi menjaga nama baik almarhum.

Load More