Entertainment / Music
Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:37 WIB
Vidi Aldiano (Instagram/@fore.coffee)
Baca 10 detik
  • Pihak almarhum Vidi Aldiano telah memenangkan tiga gugatan di tingkat pertama, yang membuktikan tuduhan pelanggaran hak cipta tidak berdasar.
  • Berdasarkan putusan MK, kewajiban membayar royalti pertunjukan ada pada penyelenggara acara, bukan pada penyanyi.
  • Kuasa hukum meyakini Mahkamah Agung akan menolak kasasi Keenan Nasution karena gugatan dinilai mengada-ada dan tidak sesuai fakta hukum.

"Prinsipnya kami akan terus mengawal perkara ini agar keadilan dapat tetap ditegakkan. Dan mohon doanya untuk keluarga almarhum agar terus diberikan kesehatan, kekuatan, dan penghiburan," pungkasnya.

Load More