Entertainment / Gosip
Kamis, 02 April 2026 | 09:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni (kiri) berbincang dengan poenasehat hukumnya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]
Baca 10 detik
  • Ammar Zoni dijadwalkan membacakan pledoi setebal 100 halaman lebih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis (2/4/2026).
  • Pledoi tersebut memuat kronologi kasus, riwayat hidup emosional, serta keberatan hukum atas proses persidangan yang telah dijalani Ammar.
  • Pihak kuasa hukum berharap Ammar Zoni mendapatkan vonis bebas atau setidaknya diberikan kesempatan untuk menjalani proses rehabilitasi medis.

Suara.com - Ammar Zoni dijadwalkan membacakan pledoi pada kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis (2/4/2026). 

Kemarin, pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias mengunjungi kliennya di Rutan Cipinang untuk membantu membuat pledoi atau nota pembelaan.

Selama lebih dari lima jam, Jon Mathias berada di Rutan Cipinang. Setelah selesai, ia mengatakan kepada awak media soal pledoi panjang yang akan dibacakan Ammar Zoni hari ini.

Jon Mathias juga mengatakan kondisi serta kesiapan Ammar Zoni menjalani sidang beragendakan pledoi hari ini.

“Sehat-sehat aja kok,” ujar Jon Mathias ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu, 1 April 2026.

Pengacara Ammar Zoni kemudian merinci soal detail pertemuan dengan Ammar Zoni di penjara. Termasuk soal isi nota pembelaan dan harapannya bebas.

Terdakwa kasus dugaan memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni mengikuti sidang tuntuttan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]

1. Menyusun Pledoi Setebal 100 Halaman Lebih

Jon Mathias mengungkapkan, draf pembelaan yang akan dibacakan Ammar Zoni lebih dari 100 halaman. 

Dokumen tersebut tidak hanya berisi pembelaan secara teknis hukum, namun juga kronologi lengkap kejadian yang ditulis Ammar. 

Baca Juga: Ammar Zoni Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Minta Keringanan Kasus Narkoba

“Ya, seratus lebih. Menceritakan semua bagaimana sampai dia bisa kena narkotika ini berkali-kali,” kata Jon Mathias.

Ammar Zoni juga menuliskan kejanggalan kasusnya terjadi. Mulai dari dirinya yang tidak didampingi kuasa hukum di awal hingga soal penggeledahan.

"Kemudian juga saksi-saksi yang muncul belakangan yang menurut kami tidak relevan secara hukum. Itu masih kami tuangkan semua di pleidoi.

2. Kisah Hidup yang Memilukan dan Nestapa

Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Ammar Zoni saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tak hanya soal kasus, isi pledoi Ammar Zoni disebut akan sangat emosional.

Ini karena Ammar Zoni menceritakan perjalanan hidup yang penuh cobaan berat. 

“Bagaimana dia ya ibaratnya merintis karier, kemudian bagaimana penderitaannya ditinggal dulu oleh adiknya,” tutur Jon Mathias menggambarkan isi curhatan Ammar.

Jon Mathias bahkan meyakini, siapa pun yang mendengar atau membaca riwayat hidup Ammar dalam pledoi tersebut akan merasa tersentuh. 

“Saya yakin juga nanti dia dalam membaca pleidoi itu kalau kita menengok riwayat hidupnya ya luar biasa juga, itu bisa menangis juga. Sedih juga,” ucap sang pengacara dengan nada prihatin.

3. Harapan Bebas dan Permohonan Rehabilitasi

Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Januari 2026. [Suara.com/Rena Pangesti]

Atas hadirnya pledoi ini, pihak Ammar Zoni berharap kasus tersebut selesai.

Dalam artian, Ammar Zoni akan dibebaskan dari tuntunan penjara.

“Ya kalau kami berkeyakinan lah dengan pleidoi kami ini kan ya masih ada untuk kebebasan, masih bisa juga mempunyai harapan gitu,” ungkap Jon Mathias optimis.

Namun, jika hakim memiliki pendapat lain, mereka memohon agar Ammar Zoni diberikan kesempatan menjalani rehabilitasi.

“Memang ya secara primer ya kami minta dibebaskan. Kemudian secara subsider ya ya pasti kan ya kita mohon juga rehabilitasi,” terang Jon Mathias.

4. Perjalanan Kasus dan Tuntutan 9 Tahun Penjara

Ammar Zoni yang sudah tiga kali ditangkap atas kasus narkoba, sebenarnya sudah bisa bebas awal tahun ini.

Namun sebuah kejadian di Rutan Salemba, membuat dirinya kembali bersinggungan dengan barang haram tersebut untuk keempat kalinya.

Ammar Zoni diduga menjadi penampung beredarnya narkoba di Rutan Salemba. Hal ini dibuktikan dengan temuan barang tersebut di kamar huniannya.

Ammar Zoni pun dipindahkan ke Nusakambangan lantaran kasusnya yang berkali-kali dengan narkoba. 

Pada 12 Maret 2026, Ammar Zoni dituntut hukuman penjara selama 9 tahun. 

Selain itu, ia juga dijatuhi tuntutan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider kurungan jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan.

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan tersebut adalah status Ammar Zoni sebagai residivis atau orang yang mengulangi tindak pidana yang sama.

Load More