Entertainment / Gosip
Kamis, 30 April 2026 | 08:30 WIB
Kecelakaan KAJJ Argo Bromo Anggrek dan KRL (ANTARA)

Selain dana dari KAI, para korban juga dijamin oleh perlindungan asuransi negara melalui Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964.

Sesuai regulasi, ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima Rp 50 juta, sementara korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal hingga Rp 20 juta.

Kontributor : Anistya Yustika

Load More