Entertainment / Gosip
Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:45 WIB
Kasus Erin Taulany yang melaporkan eks asistennya kini menjadi perhatian Habiburokhman sebagai anggota DPR. Habiburokhman menilai, UU Perlindungan Data Pribadi tidak bisa digunakan dalam kasus ini. [Tiara Rosana/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Rien Wartia Trigina melaporkan mantan asistennya, Hera, atas tuduhan pelanggaran UU PDP terkait unggahan foto di media sosial.
  • Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan penerapan UU PDP dalam kasus ini tidak tepat dan berlebihan.
  • DPR RI berkomitmen mengawal kasus tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat kecil yang lemah secara sosial.

Pihak DPR RI pun berkomitmen akan terus mengawal kasus ini agar keadilan tetap berpihak pada kebenaran secara proporsional.

Baginya, aparat penegak hukum harus jeli dalam melihat duduk perkara agar tidak ada pihak yang merasa dikriminalisasi secara sepihak.

"Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan, proporsionalisme, dan rasa kemanusiaan," ucapnya.

Load More