Entertainment / Gosip
Senin, 18 Mei 2026 | 10:15 WIB
Ahmad Dhani dan Rayen Pono (Instagram)
Baca 10 detik
  • Rayen Pono terus mengawal laporan dugaan penghinaan marga “Pono” yang dipelesetkan menjadi “Porno” oleh Ahmad Dhani sejak 23 April 2025.
  • Ia mengaku menerima SP2HP terbaru, namun proses pemanggilan Ahmad Dhani masih terkendala izin Presiden karena statusnya sebagai anggota DPR RI.
  • Rayen Pono menilai ada ketidaksesuaian prosedur hukum dan mempertanyakan lambatnya pemanggilan, sambil menegaskan akan terus mengawal kasusnya.

Suara.com - Penyanyi Rayen Pono terus mengawal laporannya terhadap Ahmad Dhani. Kasusnya terkait dugaan penghinaan marga keluarga yang dipelesetkan menjadi kata tak senonoh.

Kasus yang dilaporkan pada 23 April 2025 ini bermula saat Ahmad Dhani diduga menyinggung suku dan mencemarkan nama baik Rayen Pono.

Marga 'Pono' diplesetkan Ahmad Dhani dengan kata 'Porno' sehingga memicu kemarahan pelantun Tanya Hati tersebut.

Terkait kelanjutan kasus, Rayen Pono mengungkapkan baru saja menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) terbaru dari pihak kepolisian.

"Gua tuh baru menerima lagi apa SP2HP mengenai pemberitahuan sudah sampai sejauh mana proses penyelidikan, sebulan lalu," ujar Rayen Pono ditemui di Pamulang, Tangerang Selatan pada Jumat, 15 Mei 2026.

Rayen Pono. [Rena Pagesti/Suara.com]

Namun, jawaban yang diterima Rayen Pono masih berkutat pada kendala administratif pemanggilan Ahmad Dhani yang kini menjabat anggota DPR RI.

Polisi menerangkan, pemeriksaan terhadap suami Mulan Jameela tersebut harus mengantongi izin resmi dari Presiden Republik Indonesia.

"Jawabannya masih sama, informasinya masih sama, masih menunggu surat izin Presiden terkait pemanggilan Ahmad Dhani, karena kan dia adalah anggota DPR RI," terang Rayen Pono.

Padahal kata Rayen Pono, kasus yang dilaporkannya merupakan pelanggaran undang-undang khusus. Di mana, memiliki aturan main berbeda dalam proses pemanggilan anggota dewan.

Baca Juga: Syifa Hadju Diributkan Pakai Baju Terbuka, Ahmad Dhani: Dosa Ditanggung Desainer

Rayen Pono kemudian membawa dasar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 terkait Penghapusan Diskriminasi Terhadap Suku dan Ras sebagai senjata utamanya.

Ahmad Dhani [Suara.com/Tiara Rosana]

"Undang-undang MD3 menyatakan dengan clear bahwa terkait anggota dewan yang dipanggil pemeriksaan terkait kasus hukum dengan basis undang-undang itu tidak memerlukan surat izin Presiden," jelasnya.

Rayen Pono pun sudah memberikan penjelasan tersebut kepada penyidik. Tapi, jawabannya tetap sama, menunggu surat izin presiden.

"Tetap mengirim SP2HP dengan ini yang sama," tuturnya.

Rayen Pono penasaran, apa yang membuat Ahmad Dhani belum mau datang untuk memberikan keterangan.

"Kalau gue matematikanya cuma gitu aja. Akhirnya jadi jangan-jangan ini memang ada ketakutan bahwa mens rea-nya memang jelas. Orang udah clear kok. Buktinya jelas," kata musisi 43 tahun ini.

Load More