- Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mendesak Polres Jakarta Selatan memprioritaskan penyidikan kasus dugaan kekerasan Erin Taulany terhadap asistennya, Hera.
- LPSK menekankan bahwa saksi dan korban penganiayaan dilindungi oleh Undang-Undang agar tidak terintimidasi oleh upaya hukum balik majikan.
- Kasus ini menjadi implementasi penting UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga guna melindungi pihak rentan dari ketimpangan relasi kuasa.
Suara.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, memberikan pernyataan tegas terkait perkembangan kasus dugaan kekerasan yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany terhadap mantan asisten rumah tangganya (ART), Hera.
Susilaningtias mengingatkan penyidik di Polres Jakarta Selatan untuk memperhatikan Pasal 10 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa saksi, korban, maupun pelapor tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas kesaksian yang diberikan.
"Kami sampaikan bahwa laporan pertama (dugaan kekerasan) harus ditindaklanjuti terlebih dahulu dan dibuktikan melalui keputusan hukum tetap (inkrah)," kata Susilaningtias, mengutip dari video Intens Investigasi, Senin (18/5/2026).
"Jika terlapor dinyatakan bersalah, maka laporan baliknya otomatis gagal," ujar Susilaningtias menyambung.
Lalu kalau ada laporan bagaimana? Dalam ayat berikutnya, disebutkan maka laporan pertama dulu yang harus ditindaklanjuti dan harus dibuktikan melalui keputusan hukum tetap.
LPSK meminta agar pihak kepolisian fokus pada laporan penganiayaan yang diajukan oleh Hera.
Menurutnya, perlindungan ini penting agar korban tidak merasa terintimidasi oleh upaya hukum balik dari pihak majikan saat mencoba mengungkap kebenaran.
Hera juga menyoroti adanya ketimpangan relasi kuasa dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Erin Taulany terhadap Hera.
Baca Juga: Sunan Kalijaga Minta Rieke Diah Pitaloka dan DPR RI Bersikap Adil soal Kasus Erin Taulany dan ART
Kasus ini menjadi salah satu implementasi penting dari UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang baru saja disahkan pada April 2026 lalu.
Susilaningtias menyebutkan bahwa posisi Hera sebagai ART sangat rentan di hadapan majikannya.
"Ada situasi khusus yang disebut kerentanan. Relasi kuasa antara majikan dan pekerja rumah tangga ini timpang, sehingga korban patut mendapatkan perlindungan khusus," imbuhnya.
Terkait ancaman hukuman bagi Erin Taulany, LPSK menyerahkan sepenuhnya kepada proses pembuktian penyidik.
Erin terancam dijerat menggunakan pasal-pasal dalam KUHP maupun UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Ancamannya bervariasi, tergantung pasal mana yang digunakan dan hasil pembuktian penyidik. Saat ini visum sudah dilakukan, kita tinggal menunggu hasil visum dan fakta-fakta penguat lainnya di persidangan nanti," tutur Susilaningtias.
Berita Terkait
-
Sunan Kalijaga Minta Rieke Diah Pitaloka dan DPR RI Bersikap Adil soal Kasus Erin Taulany dan ART
-
Erin Taulany Siap Buka-bukaan di Kantor Polisi, Bantah Tuduhan Penganiayaan ART
-
Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
-
Dituduh eks Istri Andre Taulany Langgar Privasi, Pengacara ART: Foto Pagar Rumah Bukan Data Pribadi
-
ART Pastikan Kenzy Taulany Tak Marah Fotonya Diposting, Erin Cuma Mengada-ada?
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Tio Pakusadewo Dilarikan ke Rumah Sakit, Sahabat Beberkan Kondisi Terkini
-
Sinopsis The Invisible Man: Ancaman Kasat Mata Jadi Nyata, Lagi Tayang di Netflix
-
Sinopsis Premium Rush: Aksi Kurir Sepeda Hindari Polisi Korup, Tayang di Bioskop Trans TV
-
Ramai Seruan Boikot Naykilla, Buntut Terang-terangan Dukung LGBT
-
Sunan Kalijaga Minta Rieke Diah Pitaloka dan DPR RI Bersikap Adil soal Kasus Erin Taulany dan ART
-
Kendall Jenner dan Jacob Elordi Tepergok Double Date bareng Kylie dan Timothee
-
Dokter Hilda Natalia Guyon Samakan Kreator Disabilitas dengan Hewan Peliharaan, Berujung Minta Maaf
-
Erin Taulany Siap Buka-bukaan di Kantor Polisi, Bantah Tuduhan Penganiayaan ART
-
Viral Selebgram Berhijab Dituding Kejam ke Karyawan, ART Meninggal karena Sakit Dilarang Pulang
-
Chef Arnold Naikkan Harga Menu Restorannya karena Dolar, Kena Cibir: Kritik Dong Orang Pilihan Lu!