- Hera, mantan ART Erin Taulany, mengalami trauma berat akibat kekerasan fisik, makian, dan intimidasi penyitaan dokumen pribadi.
- LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Hera berdasarkan hasil asesmen psikolog terkait tindakan kekerasan yang dialaminya tersebut.
- LPSK meminta Polres Metro Jakarta Selatan menghentikan laporan balik Erin Taulany sesuai ketentuan perlindungan saksi dan korban.
Suara.com - Kondisi psikologis Hera, mantan ART Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany yang menjadi korban dugaan kekerasan, dilaporkan mengalami trauma berat.
Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias berdasarkan hasil assessment tim psikolog.
Susilaningtias membeberkan rentetan tindakan kekerasan yang dialami Hera, mulai dari kekerasan fisik hingga tekanan mental.
"Korban menyampaikan situasi saat ditendang, dicekik, hingga dicakar. Ini adalah situasi yang sangat traumatik bagi korban," kata Hera, mengutip dari video Intens Investigasi yang diunggah Senin (18/5/2026).
Tak hanya kekerasan fisik, Hera juga disebut menerima makian dengan kata-kata kasar.
Selain itu, terdapat tindakan intimidasi berupa penahanan dokumen pribadi dan penyitaan telepon genggam milik korban oleh Erin.
"Handphone disita, dokumen belum dikembalikan. Kami sudah meminta psikolog melakukan assessment dan hasilnya memang korban mengalami trauma," ujar Susilaningtias.
"Inilah yang menjadi dasar kuat bagi LPSK untuk memberikan perlindungan darurat," kata Susilaningtias menambahkan.
Sementara itu, Susilaningtias juga meminta kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk menghentikan laporan balik yang dilakukan Erin Taulany terhaap Era.
Baca Juga: Sunan Kalijaga Minta Rieke Diah Pitaloka dan DPR RI Bersikap Adil soal Kasus Erin Taulany dan ART
Karena menurut Susilaningtias, berdasarkan Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban UU No.31 tahun 2014, disebutkan, saksi, korban, pelapor, ahli, dan saksi ahli tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata.
Kalau ada laporan seperti yang dilakukan Erin Taulany, maka kata Susilaningtias, laporan pertama dulu yang harus ditindaklanjuti dan harus dibuktikan melalui keputusan hukum tetap.
"Kalau keputusannya memang ada tindak pidana, pelaku atau terlapor dinyatakan bersalah, maka laporan baliknya gagal," imbuhnya.
"Jadi melalui tadi kami sampaikan bahwa Pasal 10 ini patut jadi concern dan pertimbangan yang dilakukan oleh atau pada oknum yang menangani kasus ini di Polres Jakarta Selatan."
Terkait ancaman hukuman bagi Erin Taulany, LPSK menyerahkan sepenuhnya kepada proses pembuktian penyidik.
Erin terancam dijerat menggunakan pasal-pasal dalam KUHP maupun UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Ancamannya bervariasi, tergantung pasal mana yang digunakan dan hasil pembuktian penyidik. Saat ini visum sudah dilakukan, kita tinggal menunggu hasil visum dan fakta-fakta penguat lainnya di persidangan nanti," tutur Susilaningtias.
Berita Terkait
-
Sunan Kalijaga Minta Rieke Diah Pitaloka dan DPR RI Bersikap Adil soal Kasus Erin Taulany dan ART
-
Erin Taulany Siap Buka-bukaan di Kantor Polisi, Bantah Tuduhan Penganiayaan ART
-
Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
-
Dituduh eks Istri Andre Taulany Langgar Privasi, Pengacara ART: Foto Pagar Rumah Bukan Data Pribadi
-
ART Pastikan Kenzy Taulany Tak Marah Fotonya Diposting, Erin Cuma Mengada-ada?
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Prambanan Jazz Festival 2026 Rayakan Sukacita Lewat Tema Celebrate The Joy
-
Prambanan Jazz 2026 Siapkan Konsep 'Playing Jazz', Sejumlah Musisi Lintas Genre Akan Tampil Beda
-
Boby Berliandika X Factor dan Istri Rajut Karier Musik hingga Bisnis di Tengah Gempuran Digitalisasi
-
Pulang Umrah, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Gugatan Hak Asuh Anak ke Sarwendah
-
Agna Rangkum Perihnya Perpisahan Sunyi dalam Lagu 'Diluar Hal Biasa'
-
DNA Rilis Album Aurora, Realita Kehidupan DJ Aloy dan JayJax dalam 18 Lagu
-
Ruben Onsu Resmi Perjuangkan Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Sidang Digelar 15 Juli 2026
-
Seni Membalas Hujatan: Bule Real 'Comeback' dengan Single Dangdut Komedi 'Hayati'
-
Musisi Ramai Kritik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Bupati Purwakarta, Beri Sindiran Menohok
-
Serahkan Uang ke Polisi, Awkarin Tegaskan Ada di Pihak Korban Hanania Travel