Entertainment / Gosip
Kamis, 28 Mei 2026 | 15:58 WIB
Kiai di Pekalongan diamankan atas dugaan kekerasan seksual kepada santriwati [Hasil bidik layar video dan bantuan ChatGPT]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap pimpinan Padepokan Padang Ati berinisial AKF di Kabupaten Pekalongan atas dugaan pencabulan terhadap santriwati.
  • Pengurus Padepokan Padang Ati meminta pihak penyebar informasi kasus tersebut untuk menghapus unggahan dan menyampaikan permintaan maaf.
  • Langkah tersebut diambil karena pengurus menilai narasi yang beredar merugikan nama baik lembaga pendidikan serta menggiring opini negatif.

Suara.com - Pihak Padepokan Padang Ati akhirnya angkat bicara setelah pimpinannya yang berinisial A ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus pencabulan terhadap seorang santriwati.

Kasus ini sebelumnya telah ramai diperbincangkan di media sosial dan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat karena melibatkan seorang tokoh agama yang selama ini dihormati.

Dalam menanggapi pemberitaan yang beredar luas, pihak pengurus Padepokan Padang Ati mengeluarkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada berbagai akun media sosial serta pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi terkait kasus tersebut.

Dalam surat itu, mereka meminta agar unggahan yang berkaitan dengan kasus tersebut segera dihapus atau di-take down dari berbagai platform.

Tidak hanya itu, mereka juga meminta agar para penyebar informasi tersebut membuat pernyataan permintaan maaf kepada padepokan Padang Ati, pengasuh, serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Mereka juga meminta agar pihak yang menyebarkan informasi tersebut datang langsung atau “sowan” untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pengasuh pesantren.

Dalam surat edaran tersebut, pihak pengurus menilai bahwa penyebaran informasi di media sosial telah menggiring opini publik ke arah yang negatif terhadap Pondok Pesantren Padang Ati.

Mereka beranggapan bahwa narasi yang berkembang di ruang publik tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang sebenarnya dan justru berpotensi merugikan nama baik lembaga pendidikan tersebut.

“Karena unggahan tersebut menggiring opini masyarakat menjadi berasumsi negatif terhadap Pondok Pesantren Padang Ati dan pengasuh,” demikian isi pernyataan dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Masa Depan Tak Boleh Hancur, Bocah 12 Tahun Korban Inses Ayah Kandung Tetap Lanjutkan Sekolah

Mereka juga menegaskan bahwa permintaan ini disampaikan sebagai bentuk upaya menjaga nama baik lembaga padepokan yang diklaim sebagai pesantren.

Sementara itu, kasus yang melibatkan pimpinan pondok pesantren berinisial AKF (54) ini sebelumnya telah menjadi perhatian luas publik.

AKF yang merupakan pengasuh sekaligus pimpinan padepokan tersebut diamankan oleh pihak kepolisian di wilayah Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Ia diduga menjadi pelaku dalam kasus yang menyeret seorang santriwati berinisial F.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai kehamilan santriwati tersebut yang sempat menimbulkan kejanggalan di tengah masyarakat.

Awalnya, muncul berbagai spekulasi dan narasi tidak masuk akal terkait kondisi korban.

Namun, penyelidikan polisi kemudian mengungkap fakta bahwa kehamilan tersebut bukanlah kejadian misterius, melainkan diduga akibat tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh pimpinannya sendiri.

Dari informasi yang dihimpun, sudah ada sejumlah santriwati yang melaporkan bahwa menjadi korban pencabulan sang kiai.

Load More