- PN Jakarta Selatan menolak gugatan perdata Alicia Djohar dkk terhadap Ki Kusumo pada 8 Juli 2026.
- Majelis hakim memutuskan gugatan tersebut cacat formil dan prematur karena sengketa masih berproses di PTUN.
- Putusan pengadilan ini semakin memperkokoh posisi sah Ki Kusumo sebagai Ketua Umum PARFI periode 2025-2030.
Suara.com - Babak baru perseteruan di tubuh Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) menemui titik terang.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak gugatan perdata yang dilayangkan oleh Alicia Djohar, Gusti Randa, dan kawan-kawan terhadap kepengurusan Ki Kusumo.
Dalam persidangan yang digelar pada 8 Juli 2026, Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan dengan nomor perkara 890/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).
Kemenangan ini berpihak pada Ki Kusumo selaku Turut Tergugat, setelah eksepsi yang diajukannya dikabulkan sepenuhnya oleh hakim.
Gugatan Dinilai Cacat Formil dan Prematur
Bukan tanpa alasan hakim menjatuhkan putusan tersebut. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai gugatan yang diajukan Alicia Djohar dkk mengandung sederet cacat formil.
Gugatan tersebut dianggap "kabur" karena tidak menguraikan secara jelas objek sengketa serta hubungan hukum antar pihak yang terlibat.
Tak hanya itu, hakim juga menemukan adanya kekeliruan dalam penentuan pihak yang digugat.
Ki Kusumo, yang ditarik sebagai Turut Tergugat, dinilai bukan merupakan pihak dalam perjanjian yang menjadi dasar gugatan tersebut.
Baca Juga: Sengketa PARFI Makin Panas! Ki Kusumo Siap Gugat Balik Kubu Alicia Djohar: Anda Sudah Dipecat
Poin krusial lainnya adalah sifat gugatan yang dianggap prematur.
Hakim berpendapat bahwa sengketa kepengurusan organisasi PARFI saat ini masih berproses di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Alhasil, kedudukan hukum penggugat belum cukup kuat untuk memeriksa pokok perkara lebih jauh.
Atas putusan ini, pihak penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp309.500.
Reaksi Ki Kusumo: "Kemenangan PARFI yang Sah"
Menanggapi kemenangan hukum ini, Ketua Umum PARFI periode 2025-2030, Ki Kusumo, menyambutnya dengan rasa syukur yang mendalam.
Berita Terkait
-
Sengketa PARFI Makin Panas! Ki Kusumo Siap Gugat Balik Kubu Alicia Djohar: Anda Sudah Dipecat
-
Perkuat Persatuan Anggota, PB PARFI Lakukan Perubahan Penting Ini
-
PB Parfi Gaungkan Seruan Jaga Situasi Kondusif, Tekankan Peran Penting Artis untuk Perdamaian
-
Perang PARFI Memanas: Alicia Djohar Gugat Kemenkumham, Ada Apa dengan Ki Kusumo?
-
Tak Rela SK AHU Miliknya Dicabut, Ki Kusumo Bawa Bukti ke PTUN Soal Legalitas PB PARFI
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Raih 139 Juta Views, Swapped Resmi Masuk Top 10 Film Terpopuler di Netflix
-
7 Tanda Serum Tidak Cocok di Kulit Wajah, Hentikan sebelum Makin Merusak Skin Barrier
-
Bukan dari Riset, Menkop Sebut Kopdes Dibentuk karena Prabowo Dapat Wangsit
-
Gugatan Alicia Djohar Kandas, Ki Kusumo Tetap sebagai Ketum PARFI
-
2 dari 6 Terduga Pembunuh Valenth Alexie Tamboto di Armenia Dipulangkan ke Indonesia
-
5 Moisturizer Niacinamide Lokal untuk Mencerahkan Wajah Kusam Sesuai Review Pengguna
-
Arsenal Konfirmasi William Saliba Absen Lama akibat Cedera Punggung
-
Pengabdian Menjadi Kenangan yang Tak Terlupakan dalam Buku KKN Ceria
-
Buntut Keracunan Massal Siswa, Juru Masak SPPG Sumbergedang Jalani Pemeriksaan Intensif
-
Korupsi Pakan KBS: Saat Keserakahan Manusia Merampas Hak Satwa