- PN Jakarta Selatan menolak gugatan perdata Alicia Djohar dkk terhadap Ki Kusumo pada 8 Juli 2026.
- Majelis hakim memutuskan gugatan tersebut cacat formil dan prematur karena sengketa masih berproses di PTUN.
- Putusan pengadilan ini semakin memperkokoh posisi sah Ki Kusumo sebagai Ketua Umum PARFI periode 2025-2030.
Baginya, putusan pengadilan ini adalah bentuk pembuktian atas legitimasi kepemimpinannya.
"Selaku Ketua Umum PARFI yang sah, saya bersyukur kepada Allah SWT. Seperti yang saya yakini sejak awal, kebenaran akhirnya ditampakkan," ujar Ki Kusumo saat dihubungi awak media, Rabu (22/7/2026).
Ki Kusumo juga memberikan apresiasi tinggi kepada tim hukumnya yang telah bekerja keras mengawal kasus ini hingga tuntas.
Ia menegaskan bahwa kemenangan ini bukan hanya milik pribadinya, melainkan kemenangan bagi seluruh anggota PARFI yang menginginkan kepastian hukum.
“Terima kasih kepada seluruh rekan, sahabat, dan saudara-saudara yang terus mendukung dan mendoakan. Kemenangan ini berada di pihak PARFI yang sah," imbuhnya dengan nada optimis.
Dengan ditolaknya gugatan ini di tingkat pertama, posisi Ki Kusumo sebagai nakhoda PARFI semakin kokoh.
Sementara pihak Alicia Djohar dkk harus menerima kenyataan bahwa langkah hukum mereka terhenti karena persoalan teknis dan legalitas yang tidak terpenuhi.
Berita Terkait
-
Sengketa PARFI Makin Panas! Ki Kusumo Siap Gugat Balik Kubu Alicia Djohar: Anda Sudah Dipecat
-
Perkuat Persatuan Anggota, PB PARFI Lakukan Perubahan Penting Ini
-
PB Parfi Gaungkan Seruan Jaga Situasi Kondusif, Tekankan Peran Penting Artis untuk Perdamaian
-
Perang PARFI Memanas: Alicia Djohar Gugat Kemenkumham, Ada Apa dengan Ki Kusumo?
-
Tak Rela SK AHU Miliknya Dicabut, Ki Kusumo Bawa Bukti ke PTUN Soal Legalitas PB PARFI
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Raih 139 Juta Views, Swapped Resmi Masuk Top 10 Film Terpopuler di Netflix
-
7 Tanda Serum Tidak Cocok di Kulit Wajah, Hentikan sebelum Makin Merusak Skin Barrier
-
Bukan dari Riset, Menkop Sebut Kopdes Dibentuk karena Prabowo Dapat Wangsit
-
Gugatan Alicia Djohar Kandas, Ki Kusumo Tetap sebagai Ketum PARFI
-
2 dari 6 Terduga Pembunuh Valenth Alexie Tamboto di Armenia Dipulangkan ke Indonesia
-
5 Moisturizer Niacinamide Lokal untuk Mencerahkan Wajah Kusam Sesuai Review Pengguna
-
Arsenal Konfirmasi William Saliba Absen Lama akibat Cedera Punggung
-
Pengabdian Menjadi Kenangan yang Tak Terlupakan dalam Buku KKN Ceria
-
Buntut Keracunan Massal Siswa, Juru Masak SPPG Sumbergedang Jalani Pemeriksaan Intensif
-
Korupsi Pakan KBS: Saat Keserakahan Manusia Merampas Hak Satwa