- YouTuber Bigmo diperiksa Polda Metro Jaya pada 10 Agustus 2026 terkait promosi vape melibatkan anak.
- Polisi mendalami dugaan pelanggaran hukum dengan menganalisis barang bukti digital serta memeriksa sejumlah pihak terkait.
- Ayah Bigmo, Muhammad Nasihan, pernah divonis sepuluh tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi dana Askes Batam.
Suara.com - YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi liquid rokok elektrik atau vape saat siaran langsung.
Pemeriksaan terhadap Bigmo merupakan bagian dari penyelidikan polisi atas konten promosi yang melibatkan anak tersebut.
Polisi kini masih mendalami dugaan pelanggaran serta menganalisis sejumlah barang bukti digital dan dokumen terkait.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik sebelumnya telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Mereka antara lain pelapor, orang tua anak yang diajak dalam promosi, serta perusahaan liquid vape yang dipromosikan Bigmo. Setelah itu, penyidik memanggil Bigmo untuk menjalani pemeriksaan.
“Penyelidikan masih dilakukan pendalaman dugaan pelibatan anak dalam promosi tersebut serta menganalisa barang bukti digital dan dokumen terkait,” jelas Budi.
Rekam Jejak Ayah Bigmo
Di tengah kasus yang menyeret nama Bigmo, perhatian juga tertuju pada sosok ayahnya, Muhammad Nasihan atau M. Nasihan.
Informasi mengenai profil pribadinya memang relatif terbatas, tetapi rekam jejak hukumnya pernah tercatat dalam perkara korupsi di Batam.
Nasihan ditangkap pada Rabu (20/12/2017) di sebuah apartemen Jl Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel.
Berdasarkan informasi yang dimuat BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau, M. Nasihan pernah terjerat perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan dana penyelenggaraan Asuransi Kesehatan (Askes) Jaminan Hari Tua (JHT) bagi PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Kota Batam di PT Bumi Asih Jaya.
Perkara tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
Dalam persidangan pada Maret 2018, Nasihan disebut memberikan keterangan mengenai aliran dana yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Dalam persidangan, Nasihan mengakui pernah membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Menteng, Jakarta.
Dana sebesar Rp55 miliar yang sebelumnya disetorkan kemudian dipindahkan ke sejumlah rekening yang berada dalam penguasaannya.
“Setelah uang itu saya setorkan rekening Bank Mandiri Cabang Menteng, uang sebesar Rp55 miliar tersebut saya pindahkan ke rekening saya pribadi di mana-mana saja dan saya membuka rekening di mana-mana saja,” kata Nasihan dalam persidangan.
Perkara tersebut berujung pada vonis terhadap Muhammad Nasihan.
Ia dijatuhi hukuman 10 tahun 6 bulan penjara, denda Rp600 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp54,9 miliar.