News / Nasional
Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:46 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar
Baca 10 detik
  • Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung menjalani sidang praperadilan perdana terkait penyitaan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis di PN Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2026.
  • Hakim tunggal menunda sidang perdana tersebut hingga 13 Agustus 2026 karena pihak-pihak terkait masih harus melengkapi dokumen legal standing.
  • Lodewyk sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan status tersangka di PN Jakarta Selatan, tetapi ditolak hakim karena masalah kewenangan wilayah hukum.

Suara.com - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Dalam permohonan praperadilan tersebut, Lodewyk mempersoalkan penyitaan yang dilakukan dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun, sidang ditunda karena kelengkapan legal standing para pihak masih perlu diperiksa.

Hakim tunggal M Firman Akbar mengatakan, sidang akan kembali digelar pada Kamis (13/8/2026) dengan agenda pemeriksaan kelengkapan legal standing.

"Sidang kita tunda besok hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026, agenda masih kelengkapan legal standing dari para pihak," kata Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Firman menjelaskan, apabila kelengkapan legal standing telah terpenuhi, persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan praperadilan.

Setelah itu, hakim akan menyusun jadwal persidangan atau court calendar untuk memasuki tahap pembuktian hingga penyampaian kesimpulan.

"Dan kita lanjutkan ada pembacaan permohonan, setelah itu kita menyusun court calendar untuk pembuktian dan kesimpulan dan seterusnya. Sidang selesai," ujarnya.

Praperadilan Kedua
Ini merupakan kali kedua Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan terkait perkara tata kelola MBG.

Baca Juga: Wamendagri Ribka Haluk Turun Langsung Tinjau Penanganan Dugaan Keracunan MBG di Kabupaten Jayapura

Sebelumnya, Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara tata kelola MBG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Abdul Affandi dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili permohonan tersebut karena lokasi tindakan upaya paksa dalam perkara berada di luar wilayah hukum PN Jaksel.

"Menimbang bahwa tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Menimbang bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif," ujar hakim saat membacakan putusan.

Hakim menyebut tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan dalam perkara tersebut dilakukan di luar wilayah hukum PN Jaksel.

"Menimbang bahwa seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Berdasarkan asas kompetensi relatif dalam KUHAP, hakim menyatakan PN Jaksel tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan Lodewyk.

"Menimbang bahwa dengan demikian, berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo," tandasnya.

Load More