Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz bin A Rafiq (tengah), berjalan keluar gedung seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
  • KPK mengamankan 17 orang, termasuk Fahd A Rafiq dan Arif Sugiyanto, dalam OTT di BPN Kabupaten Bogor.
  • Operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan untuk proyek PT S.
  • Fahd A Rafiq sebelumnya pernah divonis bersalah dua kali oleh pengadilan dalam kasus korupsi berbeda di Indonesia.

Sementara di organisasi kemasyarakatan, ia kembali dipercaya menjadi Ketua Umum DPP BAPERA untuk periode 2025–2030.

Pertama Kali Dipenjara Gara-Gara Suap Rp5,5 Miliar

Perkara pertama yang menyeret Fahd ke balik jeruji berkaitan dengan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah atau DPID tahun anggaran 2011.

Dalam kasus tersebut, Fahd didakwa memberikan uang Rp5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR saat itu, Wa Ode Nurhayati.

Uang tersebut berkaitan dengan pengurusan alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Menurut fakta persidangan, uang Rp5,5 miliar itu merupakan bagian dari komitmen fee untuk meloloskan alokasi anggaran DPID.

Fahd disebut bekerja bersama Haris Andi Surahman dalam pengurusan proyek tersebut.

Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menyatakan Fahd bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Pada 11 Desember 2012, ia dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim menyatakan uang Rp5,5 miliar tersebut diberikan kepada Wa Ode sebagai realisasi komitmen fee sekitar 5 hingga 6 persen dari pengurusan alokasi DPID.

Fahd kemudian menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Pernah Ajukan Justice Collaborator, Bebas Bersyarat pada 2014

Dalam perjalanan kasus pertamanya, Fahd sempat mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada KPK.

Namun, permohonan tersebut tidak mendapatkan rekomendasi dari lembaga antirasuah.

Fahd akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat dan keluar dari penjara pada 23 Agustus 2014.

Ia pun kembali aktif membangun karier di organisasi dan politik.

Namun, kebebasan tersebut tidak berlangsung lama sebelum Fahd kembali berhadapan dengan KPK dalam perkara korupsi lain.

Kembali Dijerat KPK dalam Kasus Proyek Al-Qur'an

Pada 27 April 2017, KPK kembali menetapkan Fahd sebagai tersangka.

Kali ini, ia terseret perkara korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah atau MTs di Kementerian Agama.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.

Dalam konstruksi perkara, Fahd disebut sebagai pihak swasta yang bekerja bersama pihak-pihak lain untuk memengaruhi proses anggaran dan pengadaan.

Proyek yang menjadi sorotan meliputi pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 serta proyek penggandaan Al-Qur'an pada 2011 dan 2012.

Sejumlah perusahaan disebut dalam rangkaian perkara tersebut, termasuk PT Batu Karya Mas, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia.

Terbukti Terima Rp3,4 Miliar

Kasus kedua Fahd melibatkan nilai komitmen fee yang mencapai sekitar Rp14,39 miliar.

Namun, jumlah uang yang terbukti diterima Fahd secara langsung mencapai sekitar Rp3,411 miliar.

Dalam persidangan, Fahd mengakui menerima uang tersebut secara bertahap.

Uang itu berasal dari sejumlah proyek berbeda, mulai dari pengadaan laboratorium komputer MTs hingga proyek penggandaan Al-Qur'an.

Rinciannya antara lain Rp1,25 miliar dari proyek laboratorium komputer MTs, Rp406 juta dari proyek Al-Qur'an 2011, serta Rp1,62 miliar dari proyek Al-Qur'an 2012. Totalnya mencapai Rp3,411 miliar.

Jaksa KPK kemudian menuntut Fahd dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Pada 28 September 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menyatakan Fahd terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ia kemudian dieksekusi ke Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, pada 19 Oktober 2017.

Direktori Putusan Mahkamah Agung juga mencatat putusan tersebut: Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com