Foto / News
Rabu, 17 Desember 2014 | 17:28 WIB
Putra kandung mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan tersebut divonis 6 tahun pidana penjara.
Rievan Avrian
Rievan Avrian
Rievan Avrian
Rievan Avrian

Suara.com - Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Videotron Rievan Avrian mengikuti sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (17/12). Putra kandung mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan tersebut divonis 6 tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,392 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). [Antara/Yudhi Mahatma]

Load More