News / Nasional
Senin, 10 Agustus 2026 | 12:06 WIB
Ilustrasi penyidik KPK melakukan penggeledahan. [Ist]
Baca 10 detik
  • KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait dugaan suap pengadaan barang.
  • Penyidik menyita berbagai dokumen, barang elektronik, serta uang tunai rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar.
  • KPK memeriksa delapan orang saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu untuk mendalami kasus tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong pada Rabu (5/8/2026) hingga Jumat (7/8/2025).

Penggeledahan itu dilakukan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

“Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu dua lokasi di Bengkulu dan satu lokasi di Rejang Lebong,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip pada Senin (10/8/2026).

Adapun dua lokasi di Bengkulu yang digeledah KPK ialah rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Syofyan Tosonidan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu Arif Gunadi.

Kemudian, lokasi yang digeledah di Rejang Lebong ialah rumah milik salah satu pihak swasta.

“Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara tersebut,” ujar Budi.

Selain itu, penyidik juga mendalami konstruksi perkara ini melalui pemeriksaan terhadap delapan orang saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam pengembangan itu, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu.

Baca Juga: Kadis PUPR Kota Bengkulu Dicecar KPK soal Proyek IPAL hingga Dugaan Penerimaan Uang

“Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 Milyar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” tambah dia.

Adapun perkara yang dimaksud ialah dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini.

Load More