Foto / News
Senin, 26 Januari 2015 | 15:22 WIB
Bambang mengatakan dia mengajukan surat permintaan mundur karena patuh terhadap Pasal 32 ayat 2 UU KPK.
BW Resmi Mundur
BW Resmi Mundur
BW Resmi Mundur
BW Resmi Mundur

Suara.com - Bambang Widjojanto mengajukan permintaan mundur untuk sementara dari posisinya sebagai pimpinan KPK, di Jakarta, Senin (26/1). Bambang mengatakan dia mengajukan surat permintaan mundur karena patuh terhadap Pasal 32 ayat 2 UU KPK. Pasal tersebut mengatur tentang keharusan seorang pimpinan KPK untuk mundur bila berstatus sebagai tersangka. [suara.com/Oke Atmaja]

Load More