Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah mengirimkan surat pengunduran diri sementara dari jabatannya kepada ketua KPK Abraham Samad.
"Isi surat itu kira-kira begini," ucap Bambang ketika konferensi pers di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
"Saya dapatkan surat panggilan sebagi tersangka untuk diperiksa pada tanggal 23 Januari dan telah di klarifikasi sebagi tersangka," ujarnya.
"Poin ke dua, saya meyakini kasus yang ditujukan kepada saya diada-adakan, kasus itu direkayasa, fakta-faktanya fiktif," ungkap Bambang
"Yang ketiga saya mengatakan, kendati demikian menurut pasal 32 ayat 2 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 Tentang KPK, bilamana seorang pimpinan KPK dinyatakan tersangka maka dia diberhentikan sementara," tuturnya.
Dia menegaskan karena dirinya tunduk kepada konstitusi dan pada undang-undang yang berlaku di RI.
Kini dia hanya tinggal menunggu tanggapan dari surat pengunduran diri yang kini telah diterima oleh Samad.
"Jadi saya mengajukan surat itu pada pimpinan KPK dan pimpinan KPK lah yang nanti akan menentukan lebh lanjut permohonan saya itu. Karena saya sebagi salah satu komisioner harus bertindak secara kolegial," tutup Bambang.
Berita Terkait
-
Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas
-
Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan
-
Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat
-
Peran Jatmiko Dikuliti KPK, DPRD yang Diduga Terlibat Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara