Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah mengirimkan surat pengunduran diri sementara dari jabatannya kepada ketua KPK Abraham Samad.
"Isi surat itu kira-kira begini," ucap Bambang ketika konferensi pers di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
"Saya dapatkan surat panggilan sebagi tersangka untuk diperiksa pada tanggal 23 Januari dan telah di klarifikasi sebagi tersangka," ujarnya.
"Poin ke dua, saya meyakini kasus yang ditujukan kepada saya diada-adakan, kasus itu direkayasa, fakta-faktanya fiktif," ungkap Bambang
"Yang ketiga saya mengatakan, kendati demikian menurut pasal 32 ayat 2 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 Tentang KPK, bilamana seorang pimpinan KPK dinyatakan tersangka maka dia diberhentikan sementara," tuturnya.
Dia menegaskan karena dirinya tunduk kepada konstitusi dan pada undang-undang yang berlaku di RI.
Kini dia hanya tinggal menunggu tanggapan dari surat pengunduran diri yang kini telah diterima oleh Samad.
"Jadi saya mengajukan surat itu pada pimpinan KPK dan pimpinan KPK lah yang nanti akan menentukan lebh lanjut permohonan saya itu. Karena saya sebagi salah satu komisioner harus bertindak secara kolegial," tutup Bambang.
Berita Terkait
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli
-
Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli
-
300 Kendaraan Dinas Pemprov Papua Senilai Rp34 Miliar Hilang, KPK Turun Tangan
-
Jelang Persidangan, Bupati Fadia Arafiq Dipindah ke Lapas Perempuan Semarang
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Jejak Pengabdian Serda Hengki yang Terhenti dalam Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
-
Cara Memilih Cushion yang Cocok untuk Kulit Berminyak: Anti Longsor, Wajah Bebas Kilap
-
Drama Penggagalan Penyelundupan 977 Burung di Pelabuhan Bakauheni
-
Google DeepMind Hidupkan Gol Legendaris Pel dengan AI, Bukti Teknologi Bisa Merekonstruksi Sejarah
-
Harga Rp24 Ribuan, Apakah Serum Anti Aging Viva Bagus Menurut Pengguna?
-
Sandwich Generation: Tanggung Jawab yang Tak Terlihat, Beban yang Nyata
-
3 Motor yang Tetap Setia Pakai Fitur 'Purba' Meski Mulai Hilang di Matic Anyar
-
Banjir Keluhan Mitra hingga Ancaman Gebok Nasional, BGN Buka Suara Tata Kelola MBG
-
Tak Perlu AC, 3 Review Kipas Angin Berdiri Awet Ini Bisa Bikin Ruangan Sejuk Seketika
-
Parfum Mykonos Monaco Royale Tahan Berapa Jam? Ini Ulasan dari Pengguna