Foto / News
Kamis, 05 Maret 2015 | 19:22 WIB
Muhtar Ependy disebut-sebut sebagai orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Muhtar Ependy Divonis 5 Tahun
Muhtar Ependy Divonis 5 Tahun
Muhtar Ependy Divonis 5 Tahun
Muhtar Ependy Divonis 5 Tahun

Suara.com - Muhtar Ependy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (5/3). Muhtar Ependy divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, Muhtar disebut-sebut sebagai orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar ini dinilai oleh hakim terbukti dan meyakinkan memberikan keterangan palsu. [suara.com/Oke Atmaja]

Load More