Foto / News
Kamis, 19 Maret 2015 | 16:00 WIB
Direktorat Jenderal Pajak memberikan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2014 adalah 31 Maret 2015.
Batas Akhir Pelaporan SPT
Batas Akhir Pelaporan SPT
Batas Akhir Pelaporan SPT
Batas Akhir Pelaporan SPT
Batas Akhir Pelaporan SPT
Batas Akhir Pelaporan SPT

Suara.com - Sejumlah wajib pajak memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pajak Pratama Menteng Satu, Jakarta, Kamis (19/3). Direktorat Jenderal Pajak memberikan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2014 adalah 31 Maret 2015 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2015. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

 

Load More