Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Korban TPPO Cuma Dilatih Sebulan Sebelum ke Medan Perang

Senin, 02 November 2026 | 20:36 WIB
Seorang pemuda asal Natuna bernama Rendi Apriyanto (kiri) dikabarkan tewas setelah menjadi tentara bayaran Rusia dan menjadi sasaran serangan drone Ukraina. [Dok Batamnews]
BACA 10 DETIK
  • Bareskrim Polri mengungkap kasus TPPO lima warga Indonesia yang direkrut menjadi tentara bayaran Rusia menggunakan modus tawaran pekerjaan palsu.
  • Tersangka berinisial MI menjalankan jaringan perekrutan berjenjang dan memberikan tiket serta visa turis bagi para korban untuk berangkat ke Rusia.
  • Korban hanya menjalani pelatihan militer singkat selama satu bulan di Rusia sebelum akhirnya langsung diterjunkan ke medan perang.

Suara.com - Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang direkrut menjadi tentara bayaran Rusia hanya menjalani pelatihan selama satu bulan sebelum diterjunkan ke medan perang. Mereka direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tanpa pelatihan sebelum tiba di Rusia.

Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, fakta tersebut terungkap dalam penyidikan laporan polisi LP A 8/X/2026/SPKT/Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri yang sejauh ini mencatat lima korban.

Dalam proses perekrutan, para korban hanya diminta menyerahkan foto paspor atau kartu tanda penduduk (KTP). Mereka baru menjalani tes kesehatan setelah tiba di Rusia, sebelum menandatangani kontrak dan menjalani pelatihan militer.

“Modusnya, sesampainya di Rusia, mereka hanya dilakukan tes kesehatan. Tanpa pandang umur, yang penting sehat. Setelah di sana sampai, mereka sehat, mereka akan langsung tanda tangan kontrak, dilatih selama satu bulan, dan langsung diturunkan ke medan perang,” kata Yolanda di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Selain menjanjikan pekerjaan, jaringan perekrut juga menawarkan bonus bergabung yang disebut mencapai 2.600 rubel atau sekitar Rp620 juta, serta gaji sebesar 230 rubel per bulan.

Keberangkatan para korban menggunakan visa turis, bukan visa kerja. Adapun visa dan tiket pesawat mereka disiapkan serta dibiayai oleh agen di Rusia.

Perekrut Raup Komisi Lewat Jaringan Berjenjang

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial MI. Ia diduga bertanggung jawab menyampaikan informasi lowongan kerja, merekrut korban, hingga mengarahkan dan memproses keberangkatan mereka.

Yolanda menjelaskan, MI membentuk jaringan perekrutan berjenjang dengan imbalan komisi bagi pihak yang mendatangkan kandidat.

“Tersangka membentuk jaringan rekrutmen berjenjang dengan komisi 1.000 rubel dengan sampai dengan ada juga yang hanya 500 rubel per kandidatnya, dan diterima melalui transfer bank dan melalui aset kripto,” ujarnya.

MI disebut memperoleh keuntungan sebesar 1.000 rubel melalui dompet aset kripto. Sementara itu, komisi perekrut lain dalam jaringan tersebut bervariasi, termasuk sebesar 500 rubel untuk setiap kandidat.

Atas dugaan perbuatannya, MI dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Jumlah Korban Masih Bertambah

Polri menyatakan jumlah korban yang telah terdata dalam perkara ini sementara lima orang. Namun, penyidik masih menerima laporan dari korban lain yang diduga direkrut oleh orang yang sama.

“Korban ini masih bertambah karena kami mendapatkan laporan korban-korban lainnya dengan perekrut orang yang sama,” kata Yolanda.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan korban tambahan serta jaringan perekrutan yang terlibat.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com