SPBG Disegel

Jum'at, 20 Maret 2015 | 13:45 WIB
SPBG tersebut telah melanggar Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur No. 128 Tahun 2012.
SPBG Disegel
SPBG Disegel
SPBG Disegel
SPBG Disegel
SPBG Disegel

Suara.com - Pekerja menyelesaikan tahap akhir pembangunan Stasiun Pengisian Bahan bakar Gas (SPBG) di Jatinegara Jakarta, Jumat (20/3). Pemprov DKI telah menyegel SPBG tersebut karena telah melanggar Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur No. 128 Tahun 2012 karena belum meiliki izin resmi dari Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta. Selain itu, keberadaan SPBG itu juga mendapat penolakan dari sejumlah warga setempat karena dianggap bisa mengganggu kenyamanan dan membahayakan komplek perumahan warga. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com