Foto / News
Rabu, 08 April 2015 | 16:01 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pencabutan status tersangka Suryadharma Ali dalam kasus dugaan korupsi dana haji Kementerian Agama, (8/4). [Suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pencabutan status tersangka Suryadharma Ali dalam kasus dugaan korupsi dana haji Kementerian Agama, (8/4). [Suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pencabutan status tersangka Suryadharma Ali dalam kasus dugaan korupsi dana haji Kementerian Agama, (8/4). [Suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pencabutan status tersangka Suryadharma Ali dalam kasus dugaan korupsi dana haji Kementerian Agama, (8/4). [Suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pencabutan status tersangka Suryadharma Ali dalam kasus dugaan korupsi dana haji Kementerian Agama, (8/4). [Suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pencabutan status tersangka Suryadharma Ali dalam kasus dugaan korupsi dana haji Kementerian Agama, (8/4). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Tati Hardianti, hakim tunggal sidang peraperadilan yang diajukan tersangka Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Suryadharma untuk mencabut status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji di Kementerian Agama Tahun 2010 hingga 2013. "Menolak eksepsi pemohon (Suryadharma) untuk seluruhnya dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya pokok perkara sebesar nihil," kata Tati dalam  Sidang berlangsung sekitar empat puluh menit, hari Rabu (8/4/2015).

Load More