Suara.com - Tati Hardianti, hakim tunggal sidang peraperadilan yang diajukan tersangka Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Suryadharma untuk mencabut status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji di Kementerian Agama Tahun 2010 hingga 2013. "Menolak eksepsi pemohon (Suryadharma) untuk seluruhnya dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya pokok perkara sebesar nihil," kata Tati dalam Sidang berlangsung sekitar empat puluh menit, hari Rabu (8/4/2015).
Komentar
Berita Terkait
-
Logam Tanah Jarang RI Tak Boleh Dikeruk Sembarangan, Negara Ambil Alih?
-
Ternyata Pengelolaan Blok Minyak di Ambalat Hanya Gagasan Bahlil Belaka
-
Eks Menag Era SBY Ternyata Sering Sakit Sebelum Wafat, Suryadharma Ali Derita Penyakit Apa?
-
Tembok Gedung Dinas SDA Jaksel Jebol usai Jakarta Diguyur Hujan Deras, Air Luber ke Jalanan
-
Denyut Bumi yang Tersakiti: Nestapa Desa di Balik Pengelolaan SDA
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Kolaborasi Spektakuler Dewa 19 All Stars 2.0 di SUGBK
-
Fotografer Terkemuka Berbagi Karya dalam Pameran 80 Tahun Keberagaman Indonesia
-
Indonesia Cukur Habis Taiwan 6-0
-
Bandara Ahmad Yani Semarang Kembali Buka Rute Internasional
-
Doa Bersama Ratusan Driver Ojol di Sidoarjo
-
Deadline Tuntutan 17+8, Massa Aksi Piknik di depan DPR
-
Sejumlah Influencer Berikan Tuntutan 17+8 ke DPR
-
Pasar Lokal UMKM Vol.5 Hadir Lagi, Tampilkan Produk Kreatif dan Kuliner Lokal
-
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
-
Resmi Jadi WNI, Miliano Jonathans Siap Bela Timnas Indonesia