Suara.com - Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Eddies Adelia menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (28/4). Eddies Adelia mendapat vonis hukuman tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [suara.com/Yazir Farouk]
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Masker Viva Bengkuang Dipakai Berapa Kali? Ini Anjuran dan Review Pembeli
-
Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 32 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama
-
Siapa Pencipta Lagu Honk! No Na? Ini Sosok di Balik Lirik Om Telolet Om dan Angkot yang Viral
-
Cikole dan Cibeureum Sarang Pengungkapan Narkoba, 43 Tersangka Diciduk Polres Sukabumi
-
Purbaya Ngamuk! Sindir Ekonom Asing: Mereka Salah, Saya Pintar!
-
Marak Kecelakaan Kapal, Puan Tagih Tanggung Jawab Negara dalam Keselamatan Pelayaran
-
China Bikin Senjata AI untuk Serangan Udara Skala Besar
-
Harga Cabai Merah Besar Melonjak Hampir 75 Persen, Beras hingga Minyak Goreng Ikut Naik
-
Kimpul Itu Apa? Mengenal Umbi Lokal yang Lagi Viral Lewat Tren 'Saya Ganti Kimpul'
-
Ulasan Botchan: Kisah Pemuda Jujur Melawan Kemunafikan Dunia Kerja