Korupsi Telkominfra Rp37,35 M: Polda Metro Geledah 9 Lokasi, 6 Jadi Tersangka

Jum'at, 18 September 2026 | 14:33 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor guna mengusut kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp37,35 miliar, Kamis (17/9/2026). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
BACA 10 DETIK
  • Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi di Jakarta, Tangerang, dan Bogor pada 17 September 2026.
  • Penyidikan kasus korupsi proyek alat konstruksi ini menetapkan enam tersangka dari tiga perusahaan berbeda.
  • Kasus dugaan korupsi kerja sama perusahaan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp37,35 miliar.

Suara.com - Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor guna mengusut kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp37,35 miliar.

Penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (17/9/2026) tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi periode 2018–2019.

"Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Victor menjelaskan beberapa lokasi sasaran penggeledahan meliputi kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor, kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan, serta sejumlah lokasi lain di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.

Dari penindakan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, serta dokumen kendaraan roda dua dan roda empat untuk didalami keterkaitannya dengan kasus yang ditangani.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Empat tersangka berasal dari PT Telkominfra, yakni MSS, DAA, JW, dan PNS, sedangkan dua tersangka lainnya adalah AS dari PT Green Line Indonesia dan MDR dari PT Agro Wahana Bumi.

"Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp37,35 miliar," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Selain mengumpulkan bukti, tim penyidik saat ini tengah melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk memulihkan kerugian negara secara optimal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional dan transparan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan," ujar Budi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com