IPA Hutan Kota Tercemar, PAM JAYA Siagakan Tangki Gratis hingga Kompensasi Tagihan

Jum'at, 18 September 2026 | 14:23 WIB
PAM JAYA mengambil keputusan krusial untuk menghentikan operasional Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan Kota sejak Selasa (15/9/2026). Dok. PAM JAYA
BACA 10 DETIK
  • PAM JAYA menghentikan operasional IPA Hutan Kota pada 15 September 2026 akibat intrusi air laut di Kali Angke.
  • Sepuluh kelurahan mengalami gangguan layanan air bersih, yang direspons dengan pengerahan 72 unit mobil tangki air gratis.
  • Manajemen memberikan kompensasi finansial berupa potongan tagihan sebesar sepuluh persen kepada 44.872 pelanggan terdampak.

Suara.com - PAM JAYA mengambil keputusan krusial untuk menghentikan operasional Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan Kota sejak Selasa (15/9/2026).

Langkah penghentian terpaksa ditempuh akibat debit Kali Angke yang bertindak sebagai sumber air baku mengalami penurunan drastis.

Penurunan muka air sungai tersebut memicu terjadinya intrusi air laut yang mencemari kualitas air baku pengolahan.

Kandungan Total Dissolved Solids atau TDS pada air baku mendadak melonjak tajam hingga mencapai angka 10.000 ppm.

Lonjakan ekstrem tersebut melampaui batas aman kualitas air bersih sebesar 300 ppm berdasarkan aturan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023.

“Sehingga kami minta JUP untuk stop operasi,“ ujar Direktur Teknik PAM JAYA, Akhmad Santika dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Sebagai akibat dari penghentian sementara, warga yang bermukim di 10 kelurahan mengalami penyesuaian layanan air bersih.

Adapun wilayah terdampak meliputi kelurahan Kapuk Muara, Kamal Muara, Cengkareng Barat, Cengkareng Timur, Rawa Buaya, Kalideres, Pegadungan, Tegal Alur, Duri Kosambi, serta Kamal.

Guna merespons kebutuhan mendesak masyarakat, korporasi mengerahkan sebanyak 72 unit mobil tangki air bersih gratis.

“Bagi yang juga membutuhkan dapat menghubungi 1500223 selama 24 jam,“ kata VP Commercial dan Marketing Strategy PAM JAYA, Irene Putri.

Selain menggelontorkan air darurat, pihak manajemen turut memberikan bentuk tanggung jawab berupa kompensasi finansial bagi pelanggan terdampak.

Kebijakan tersebut disahkan secara resmi lewat Surat Keputusan Direksi PAM JAYA Nomor 264 Tahun 2026, dan menyasar pelanggan reguler pada kelas 2A1 Rumah Tangga Sangat Sederhana serta kelas 2A2 Rumah Tangga Sederhana.

Besaran kompensasi ditetapkan senilai 10 persen dari total tagihan bulanan dengan batas minimal Rp 10.000 dan maksimal Rp 50.000.

Seluruh dana kompensasi disalurkan dalam bentuk potongan tagihan yang dihitung secara otomatis pada bulan berikutnya.

Total anggaran kompensasi yang digelontorkan perusahaan menyentuh angka Rp555 juta bagi 44.872 pelanggan di wilayah terdampak.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com