Suara.com - Suasana mini market di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (5/9). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghentikan sementara pemberian izin usaha minimarket, pemberian izin usaha minimarket di ibukota telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. [suara.com/Oke Atmaja]
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Bakal Jadikan Juru Parkir Liar Satpam atau Tukang Las
-
Bule Pamer Pole Dance di Jalanan Depan Mini Market, Pria yang Lewat Tak Peduli
-
Dua dari Tiga Rampok yang Kegocek Karyawan Minimarket di Jaktim Bawa Golok Saat Beraksi
-
Seorang Ibu Terekam CCTV, Nekat Sikat Dompet yang Ketinggalan di Kasir Mini Market Ciledug
-
Spesialis Rampok Mini Market 24 Jam, Dua Residivis Bersenpi Kembali Mendekam di Bui
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Misi Besar Menyulap Lampung Menjadi Raksasa Ekonomi Syariah Sumatera
-
Gavi Kirim Pesan Mengejutkan ke FIFA Pasca Dicekik Leandro Paredes
-
Tepis Isu Dibawa ke Jawa, ESDM Tegaskan Gas Blok Andaman Prioritas untuk Aceh
-
Viral Video Siswa MTsN 4 Bondowoso Buang MBG ke Gerobak, Kepsek Beri Penjelasan Utuh
-
Hutan Bisa Jadi Ruang Terapi di Tengah Polusi dan Krisis Iklim, Apa Saja Manfaatnya?
-
Biaya Perang AS vs Iran Beberapa Bulan Tembus Rp 670 Triliun, untuk Bayar Apa Saja?
-
TNI AD Tegaskan Babinsa Tak Punya Wewenang Awasi Wajib Pajak, Publik Diminta Tak Resah
-
Posisi Duduk di Sidang Kabinet Disorot, Gerindra Bantah Isu Prabowo-Gibran Retak
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN