Suara.com - Suasana mini market di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (5/9). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghentikan sementara pemberian izin usaha minimarket, pemberian izin usaha minimarket di ibukota telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. [suara.com/Oke Atmaja]
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Bakal Jadikan Juru Parkir Liar Satpam atau Tukang Las
-
Bule Pamer Pole Dance di Jalanan Depan Mini Market, Pria yang Lewat Tak Peduli
-
Dua dari Tiga Rampok yang Kegocek Karyawan Minimarket di Jaktim Bawa Golok Saat Beraksi
-
Seorang Ibu Terekam CCTV, Nekat Sikat Dompet yang Ketinggalan di Kasir Mini Market Ciledug
-
Spesialis Rampok Mini Market 24 Jam, Dua Residivis Bersenpi Kembali Mendekam di Bui
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Paus Sperma Sepanjang 10 Meter Terdampar di Kolaka
-
Momen Tiga Presiden Bersatu di Istana, Bahas Stabilitas dan Isu Global
-
Aksi Solidaritas Untuk Iran di Kedubes Amerika
-
Diguyur Hujan, Dinding Penahan Candi Dorok Era Majapahit Runtuh
-
Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun untuk THR 2026, Swasta Wajib Bayar Penuh H-7 Lebaran
-
Jawab Tekanan Biaya Hidup, Generali Hadirkan Asuransi Syariah dengan Fitur Wakaf
-
Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
-
Sampah Kiriman Penuhi Pantai Kedonganan Bali
-
Posko Sahur Gratis di Palu Jadi Andalan Warga Saat Ramadan
-
Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara