Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus dua residivis asal Lampung bernama Sofyan Saleh (33) dan Junaidi (25) yang merampok sejumlah mini market.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan kedua tersangka baru menghirup udara bebas pada 2019 lalu.
“2019 baru keluar, kasus yang sama perampokan, tapi gak spesifik Alfamart. Dia tahun 2019 keluar (penjara) kasus perampokan, kemudian dia main lagi tapi kali ini spesifik,” kata Titus di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2023).
Titus mengatakan, dalam aksinya dua sekawan ini menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam untuk mengancam korban. Polisi hingga saat ini masih menyelidiki kepemilikan senjata api tersebut.
“Itu senpi rakitan. Terkait rakit sendiri atau engganya masih kita dalami,” jelas Titus.
Dia menuturkan, kedua tersangka itu telah meraup ratusan juta rupiah dari hasil kejahatannya. Selama empat bulan terakhir kawanan ini sudah sembilan kali beraksi di beberapa wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Namun, hingga saat ini pihak mini market belum mengetahui secara pasti jumlah kerugian yang disebabkan oleh tersangka dalam pembobolan brankas.
“Orang Alfamart masih belum menghitung kerugiannya,” katanya.
Sebelum diringkus, kedua tersangka juga merencanakan untuk merampok di wilayah Purwakarta.
Baca Juga: Viral Bisa Lepas Borgol Sendiri, Polda Metro Jaya Bantah Ada Perlakuan Khusus ke Mario Dandy
“Faktanya sebelum ketangkap pelaku sudah sempat survei ke Purwakarta, pas dia balik itu, kami bisa tahu,” terangnya.
Dari tangan para pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk tindak kejahatan. Di antaranya, sebuah golok, sepucuk senjata api rakitan, satu unit mobil Avanza warna putih, dua pasang plat nopol B 9269 KG, dan B 1752 NOD.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir