Foto / News
Senin, 21 Desember 2015 | 12:08 WIB
Dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur no 1 tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok.
Jakarta Bebas Iklan Rokok
Jakarta Bebas Iklan Rokok
Jakarta Bebas Iklan Rokok
Jakarta Bebas Iklan Rokok
Jakarta Bebas Iklan Rokok
Jakarta Bebas Iklan Rokok

Suara.com - Petugas Unit Pelayanan Pajak (UPP) Tanah Abang dibantu Satpol PP melakukan pembongkaran papan reklame iklan rokok di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (21/12). Pembongkaran papan iklan rokok tersebut dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur no 1 tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Load More