- Hasil pemantauan menunjukkan ribuan konten promosi produk tembakau beredar bebas.
- Tim pemantau menggunakan berbagai kata kunci termasuk istilah lokal seperti glinting atau sebat.
- Wida mengatakan konten-konten ini seringkali dikemas seolah tidak berbahaya.
Suara.com - Iklan rokok baik konvensional maupun elektronik masih marak beredar di platform digital, terutama YouTube. Padahal, sudah ada aturan pemerintah yang melarang iklan tersebut.
Wida Arioka dari SAFEnet mengungkapkan hasil pemantauan menunjukkan ribuan konten promosi produk tembakau beredar bebas dan bahkan dapat diakses anak-anak tanpa pembatasan usia.
“Kita bisa lihat bahwa sekarang iklan rokok atau produk tembakau lainnya diiklankan sebagai sebuah gaya hidup, tanpa menginformasikan konsekuensi dari penggunaan rokok itu,” ujarnya dalam acara SAFEnet, Selasa (28/10/2025).
Padahal, lanjutnya, sejak tahun 2000 sudah ada aturan dalam PP Nomor 38 Tahun 2000 yang membatasi penayangan iklan rokok untuk melindungi anak-anak dari paparan promosi tembakau.
Peraturan terbaru bahkan semakin tegas melalui PP Nomor 28 Tahun 2024, yang melarang total promosi produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial termasuk YouTube.
Namun, pertanyaannya, apakah ada pengawasan nyata terhadap implementasi aturan tersebut?
Pemantauan dilakukan karena YouTube disebut sebagai platform yang paling banyak menayangkan iklan produk tembakau.
“Remaja menemukan iklan produk tembakau itu lebih banyak di YouTube. Seperti kita tahu, anak-anak pertama kali terpapar internet juga lewat YouTube,” jelasnya.
Untuk menelusuri konten tersebut, tim pemantau menggunakan berbagai kata kunci termasuk istilah lokal seperti glinting atau sebat, yang sering kali tidak terdeteksi oleh sistem YouTube.
Baca Juga: Berapa Penghasilan Youtube Dedi Mulyadi? Bak Bumi Langit Dibanding Gajinya Sebagai Gubernur Jabar
Pemantauan ini dilakukan menggunakan database Canary, sistem pemantauan yang disediakan oleh Vital Strategies, dari Agustus hingga Desember 2023 dan Maret hingga Agustus 2024.
Dari periode tersebut, ditemukan 2.328 iklan produk tembakau di YouTube, dengan mayoritas muncul dalam video berdurasi panjang, namun mulai banyak juga di format YouTube Short yang lebih sering ditonton anak muda.
“Beberapa kreator bahkan menaruh ulasan produk rokok di akhir video game,” ujar Wida.
Konten-konten ini seringkali dikemas seolah tidak berbahaya, bahkan mengajak penonton yang belum merokok untuk mencoba: “Kalau kamu belum memakai rokok, coba ini,” katanya menirukan salah satu konten.
Lebih mengejutkan lagi, sebagian konten memberikan tautan langsung ke marketplace seperti Tokopedia, tempat produk tersebut bisa dibeli.
Bahkan ada kreator yang secara terang-terangan membuka jasa ulasan berbayar untuk produk rokok.
Berita Terkait
-
Rokok Ilegal Ancam APBN, Ekonom Ingatkan Pengawasan Ketat di Tengah Jeda Kenaikan Cukai
-
YouTube Tambah Fitur Shorts Timer, Biar Gak Kecanduan Scroll Terus
-
Wacana Kebijakan Kemasan Rokok Polos Dinilai Bisa Ganggu Rantai Pasok IHT
-
Lamban Lindungi Rakyat dari Rokok dan Gula, 32 Organisasi Desak Pemerintah Tegakkan PP Kesehatan
-
Berapa Penghasilan Youtube Dedi Mulyadi? Bak Bumi Langit Dibanding Gajinya Sebagai Gubernur Jabar
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
Terkini
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!
-
Banser Bantu Bersihkan Gereja HKBP Sibolga yang Terdampak Banjir
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X: Publik Berhak Kecewa, Tim Kembali ke Pola Lama
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
6 Anggota Yanma Polri Jadi Pelaku Pengeroyokan Matel di Kalibata, Komisi III DPR: Harus Diproses!
-
Pengeroyok Sudah Ditangkap! Polisi Usut Aksi Balas Dendam Matel yang Rusak Kios Pedagang Kalibata
-
Terkuak! Motor Anggota Polri Nunggak Cicilan Jadi Pemicu Pengeroyokan Maut 2 Matel di Kalibata
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak, Pemkab Agam Membutuhkan 525 Huntara Bagi Korban Banjir
-
Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu
-
Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?