Foto / News
Rabu, 15 Juni 2016 | 19:23 WIB
Hakim juga memutuskan untuk menyita Harta Nazaruddin dengan total Rp500 miliar.
Nazzarudin Divonis Enam Tahun Penjara
Nazzarudin Divonis Enam Tahun Penjara
Nazzarudin Divonis Enam Tahun Penjara
Nazzarudin Divonis Enam Tahun Penjara

Suara.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/6). Nazaruddin dihukum enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Nazar terbukti melakukan TPPU dalam kasus suap wisma atlet. Hakim juga memutuskan untuk menyita Harta Nazaruddin untuk negara dengan total sekitar Rp 500-an miliar. [suara.com/Oke Atmaja]

Load More