Suara.com - Jaksa Penuntut Umum KPK menganggap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin membantu mengungkapkan kasus-kasus lain sehingga cukup dituntut tujuh tahun penjara, meski tindakan pidana yang dilakukan Nazaruddin tergolong korupsi besar.
"Ada pertimbangan hal meringankan Nazaruddin juga mendapat surat keterangan membantu KPK mengungkapkan kasus-kasus lain dan sekarang juga masih ada kasus lain yang belum bisa kita ceritakan di sini," kata Ketua JPU KPK Kresno Anto Wibowo seusai sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2016).
JPU KPK menuntut Nazaruddin dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah dengan perampasan aset sejumlah Rp600 miliar karena dinilai terbukti melakukan tiga perkara berdasarkan pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP; Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP; dan Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e UU No 15 tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Jaksa mengategorikan perbuatan Nazaruddin sebagai grand corruption karena dilakukan secara terstruktur dan sistematis untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok.
"Dari tempus (waktu) melakukannya berbarengan dengan kasus dia yang pertama. Seharusnya kasus dia digabung jadi satu, tapi karena penahanan keburu habis, dipisahkan kasusnya," kata Kresno.
Nazaruddin saat ini memang sedang menjalani vonis tujuh tahun perkara dalam suap Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang.
"Kalau dijumlahkan dengan (kasus) yang sebelumnya tujuh tahun ditambah tujuh tahun itu 14 tahun dan kalau dia tidak bisa bayar maka tambah 1 tahun, jadi 15 tahun. Jadi menurut kami sudah cukup tinggi," tambah Kresno.
Nazaruddin sendiri mengaku akan bekerja sama dengan KPK untuk mengungkapkan kasus-kasus lain.
"Semua sudah disampaikan di persidangan, seperti Muhaimin (Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB), Marwan Jafar (Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), terus Sutan Bhatoegana, Andi (Arsyadjuliandi Rachman) yang sekarang Gubernur Riau itu semuanya," tambah Nazaruddin.
Selain nama-nama itu, Nazar juga mengungkapkan sejumlah nama kepala daerah.
"Konsekuensi saya terima JC (justice collaborator) memang harus bantu KPK menungkap semua. Ada Andi Rahman yang sekarang gubernur, Bupati Rohil (Rokan Hilir) di Riau, Bupati Kutai Timur Isran Noor," kata Nazaruddin.
Namun Nazaruddin enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan keterlibatn Edhie Baskoro Yudhoyono yang menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR periode 2014-2019. (Antara)
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan
-
1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak
-
Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG
-
Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?
-
Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026
-
BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi
-
Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar