Suara.com - Jaksa Penuntut Umum KPK menganggap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin membantu mengungkapkan kasus-kasus lain sehingga cukup dituntut tujuh tahun penjara, meski tindakan pidana yang dilakukan Nazaruddin tergolong korupsi besar.
"Ada pertimbangan hal meringankan Nazaruddin juga mendapat surat keterangan membantu KPK mengungkapkan kasus-kasus lain dan sekarang juga masih ada kasus lain yang belum bisa kita ceritakan di sini," kata Ketua JPU KPK Kresno Anto Wibowo seusai sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2016).
JPU KPK menuntut Nazaruddin dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah dengan perampasan aset sejumlah Rp600 miliar karena dinilai terbukti melakukan tiga perkara berdasarkan pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP; Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP; dan Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e UU No 15 tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Jaksa mengategorikan perbuatan Nazaruddin sebagai grand corruption karena dilakukan secara terstruktur dan sistematis untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok.
"Dari tempus (waktu) melakukannya berbarengan dengan kasus dia yang pertama. Seharusnya kasus dia digabung jadi satu, tapi karena penahanan keburu habis, dipisahkan kasusnya," kata Kresno.
Nazaruddin saat ini memang sedang menjalani vonis tujuh tahun perkara dalam suap Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang.
"Kalau dijumlahkan dengan (kasus) yang sebelumnya tujuh tahun ditambah tujuh tahun itu 14 tahun dan kalau dia tidak bisa bayar maka tambah 1 tahun, jadi 15 tahun. Jadi menurut kami sudah cukup tinggi," tambah Kresno.
Nazaruddin sendiri mengaku akan bekerja sama dengan KPK untuk mengungkapkan kasus-kasus lain.
"Semua sudah disampaikan di persidangan, seperti Muhaimin (Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB), Marwan Jafar (Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), terus Sutan Bhatoegana, Andi (Arsyadjuliandi Rachman) yang sekarang Gubernur Riau itu semuanya," tambah Nazaruddin.
Selain nama-nama itu, Nazar juga mengungkapkan sejumlah nama kepala daerah.
"Konsekuensi saya terima JC (justice collaborator) memang harus bantu KPK menungkap semua. Ada Andi Rahman yang sekarang gubernur, Bupati Rohil (Rokan Hilir) di Riau, Bupati Kutai Timur Isran Noor," kata Nazaruddin.
Namun Nazaruddin enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan keterlibatn Edhie Baskoro Yudhoyono yang menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR periode 2014-2019. (Antara)
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
Terkini
-
Patut Dicontoh! Gotong Royong Iuran JKN di DIY
-
Trump Minta Tolong China Buka Selat Hormuz, Chuck Schumer: Anda Bercanda?
-
Nyawa Pelajar Melayang Usai Bentrokan di Bandung, Menteri PPPA Soroti Keamanan Anak
-
Trump Berang! Sindir Sekutu Ogah Kirim Kapal ke Selat Hormuz Meski 40 Tahun Dilindungi AS
-
Cerita Unik Pemudik di Terminal Kalideres: Pengalaman Pertama hingga Tradisi Tahunan
-
Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus, Tim Advokasi: Ini Serangan Sistematis
-
Program MBG Libur Saat Lebaran, BGN Klaim Hemat Anggaran Rp5 Triliun
-
Megawati Gelar Open House Lebaran di Kantor PDIP, Beda dari Tahun Sebelumnya! Ada Apa?
-
Keamanan Freeport Bobol: Ke Mana Larinya Anggaran Pengamanan Rp1 Triliun?
-
Menaker Temukan Sopir Bus Hanya Tidur 2 Jam Jelang Mudik, Langsung Dicegah Berangkat