Suara.com - Jaksa Penuntut Umum KPK menganggap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin membantu mengungkapkan kasus-kasus lain sehingga cukup dituntut tujuh tahun penjara, meski tindakan pidana yang dilakukan Nazaruddin tergolong korupsi besar.
"Ada pertimbangan hal meringankan Nazaruddin juga mendapat surat keterangan membantu KPK mengungkapkan kasus-kasus lain dan sekarang juga masih ada kasus lain yang belum bisa kita ceritakan di sini," kata Ketua JPU KPK Kresno Anto Wibowo seusai sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2016).
JPU KPK menuntut Nazaruddin dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah dengan perampasan aset sejumlah Rp600 miliar karena dinilai terbukti melakukan tiga perkara berdasarkan pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP; Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP; dan Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e UU No 15 tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Jaksa mengategorikan perbuatan Nazaruddin sebagai grand corruption karena dilakukan secara terstruktur dan sistematis untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok.
"Dari tempus (waktu) melakukannya berbarengan dengan kasus dia yang pertama. Seharusnya kasus dia digabung jadi satu, tapi karena penahanan keburu habis, dipisahkan kasusnya," kata Kresno.
Nazaruddin saat ini memang sedang menjalani vonis tujuh tahun perkara dalam suap Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang.
"Kalau dijumlahkan dengan (kasus) yang sebelumnya tujuh tahun ditambah tujuh tahun itu 14 tahun dan kalau dia tidak bisa bayar maka tambah 1 tahun, jadi 15 tahun. Jadi menurut kami sudah cukup tinggi," tambah Kresno.
Nazaruddin sendiri mengaku akan bekerja sama dengan KPK untuk mengungkapkan kasus-kasus lain.
"Semua sudah disampaikan di persidangan, seperti Muhaimin (Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB), Marwan Jafar (Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), terus Sutan Bhatoegana, Andi (Arsyadjuliandi Rachman) yang sekarang Gubernur Riau itu semuanya," tambah Nazaruddin.
Selain nama-nama itu, Nazar juga mengungkapkan sejumlah nama kepala daerah.
"Konsekuensi saya terima JC (justice collaborator) memang harus bantu KPK menungkap semua. Ada Andi Rahman yang sekarang gubernur, Bupati Rohil (Rokan Hilir) di Riau, Bupati Kutai Timur Isran Noor," kata Nazaruddin.
Namun Nazaruddin enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan keterlibatn Edhie Baskoro Yudhoyono yang menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR periode 2014-2019. (Antara)
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
4 Parfum Aroma Floral Woody untuk Wanita Karier, Elegan dan Profesional Sepanjang Hari
-
Ungkap Penyebab Kematian Sutrimo, Polisi Buka Peluang Lakukan Ekshumasi
-
Hidup di Layar: Mengapa Kita Cepat Lelah di Era yang Serba Mudah?
-
Sembunyi di Bawah Meja Demi Nyawa: Tragedi Mei 1998 Lewat Mata Bocah Cina
-
Kebakaran Hotel Pullman Central Park Dipicu Fenomena Listrik di Lantai 2
-
Stok Rudal Pencegat AS Menipis Akibat Perang Panjang Lawan Iran
-
Cara Cek Riwayat Servis Mobil Bekas sebelum Membeli, Jangan Sampai Tertipu
-
ShopeePay Perluas Adopsi QRIS Tap, Bayar TransJakarta dan KRL Kini Cukup Tempel Ponsel NFC
-
V-KOOL Rilis Luxor Gold Pelindung Cat Mobil Terbaru GIIAS 2026
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas