Foto / News
Senin, 22 Agustus 2016 | 13:11 WIB
Ahok diberikan waktu 15 hari kerja untuk memperbaiki permohonan tersebut.
Ahok Hadiri Sidang Perdana Uji Materi Pilkada
Ahok Hadiri Sidang Perdana Uji Materi Pilkada
Ahok Hadiri Sidang Perdana Uji Materi Pilkada
Ahok Hadiri Sidang Perdana Uji Materi Pilkada

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengikuti sidang gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait peraturan wajib cuti untuk calon petahana yang akan maju di Pilgub DKI 2017, Jakarta, Senin (22/8). Hasil sidang tersebut, para majelis panel yang memimpin sidang memberi revisi atas pemeriksaan pengajuan untuk uji materi (Judicial Review) atas UU Pilkada pada pasal 70 ayat 3 mengenai masa cuti kampanye kepada Ahok sebagai pemohon, dan diberikan waktu 15 hari kerja untuk memperbaiki permohonan tersebut.  [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Load More