Foto / News
Rabu, 28 September 2016 | 17:58 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri, Sukotjo Bambang, mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri, Sukotjo Bambang, mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri, Sukotjo Bambang, mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri, Sukotjo Bambang, mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Sukotjo Bambang, mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap dirinya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2016). Dalam kasus ini, Sukotjo dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan diwajibkan mengganti uang negara sebesar Rp3,9 miliar. [Suara.com/Oke Atmaja]

Load More