Suara.com - Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (21/1/2016). Dalam sidang ini, Jero Wacik dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair 4 bulan kurungan. Dia diyakini melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan duit imbal balik dari rekanan, serta menerima gratifkasi. [Suara.com/Oke Atmaja]
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
Konser Miliaran Cinta: Kolaborasi Yovie Widianto dan Andi Rianto yang Spektakuler
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Ogan Ilir
-
Mengenang Peristiwa 19 September 1945, Perobekan Bendera di Hotel Yamato
-
Melihat Lebih Dekat Alat Tempur TNI di TNI Fair 2025
-
Perahu Klinik Terapung, Solusi Kesehatan untuk Warga di Wilayah Terisolasi
-
Banjir Terjang Lumajang, Jembatan Penghubung Antar Kecamatan Putus
-
Solidaritas untuk Palestina, Massa Gelar Aksi di Depan Kedubes AS
-
Aksi Draw the Line, Menuntut Keadilan Iklim dan Demokrasi
-
Progres Pembangunan Rumah MBR di Tangerang Capai 42,85%, Target Selesai November 2025
-
Bangunan Sekolah Rusak, Siswa SD Negeri 1 Bone Raya Belajar di Masjid