Foto / News
Jum'at, 30 September 2016 | 22:50 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan barang bukti rokok dengan cukai ilegal di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan barang bukti rokok dengan cukai ilegal di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan barang bukti rokok dengan cukai ilegal di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan barang bukti rokok dengan cukai ilegal di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan barang bukti rokok dengan cukai ilegal di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan barang bukti rokok dengan cukai ilegal di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan barang bukti rokok dengan cukai ilegal di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan barang bukti rokok dengan cukai ilegal di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016). Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dalam setahun terakhir telah melakukan penindakan terhadap 1.593 kasus hasil tembakau ilegal. Angka tersebut meningkat 1,29 kali dibandingkan penindakan di sepanjang tahun 2015 sebanyak 1.232 kasus. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Load More