Foto / News
Kamis, 06 Oktober 2016 | 14:03 WIB
Menegaskan bahwa petahana harus cuti saat masa kampanye pemilihan kepala daerah.
Utusan Presiden Bantah Pendapat Ahok
Utusan Presiden Bantah Pendapat Ahok
Utusan Presiden Bantah Pendapat Ahok
Utusan Presiden Bantah Pendapat Ahok
Utusan Presiden Bantah Pendapat Ahok
Utusan Presiden Bantah Pendapat Ahok

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengikuti sidang gugatan UU Pilkada dengan menghadirkan saksi ahli utusan Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/10). Dalam sidang tersebut saksi ahli memberikan keterangan yang menegaskan bahwa petahana harus cuti saat masa kampanye pemilihan kepala daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Load More