Foto / News
Selasa, 11 Oktober 2016 | 11:16 WIB
Sidang putusan mengenai keterbukaan informasi kasus Munir di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (10/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Sidang putusan mengenai keterbukaan informasi kasus Munir di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (10/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Sidang putusan mengenai keterbukaan informasi kasus Munir di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (10/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Sidang putusan mengenai keterbukaan informasi kasus Munir di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (10/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Sidang putusan mengenai keterbukaan informasi kasus Munir di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (10/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Sidang putusan terkait keterbukaan informasi kasus Munir di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (10/10/2016). Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memenangkan gugatan keterbukaan informasi, yang berarti dengan ini Kementerian Sekretariat Negara wajib menyampaikan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) dalam kasus pembunuhan Munir. [Suara.com/Oke Atmaja]

Load More