Suara.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis gorila di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (22/1). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan tiga tersangka pengedar tembakau gorila dengan total barang bukti sebenyak 10 kilogram yang diedarkan secara online melalui Instagram. [ANTARA/Puspa Perwitasari]
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
News | 14:13 WIB