Suara.com - DA (22) hanya bisa merunduk saat dihadirkan polisi di Polres Metro Jakarta Barat. Ia terancam dijatuhi hukuman mati akibat perbuatannya.
DA merupakan seorang produsen rumahan tembakau garila atau tembakau sintetis, yang berperan mencampurkan bahan kimia racikan dengan tembakau.
Kepada penyidik, DA mengaku, memasarkan produk buatannya lewat sosial media. Biasanya ia memecah paketan kecil kepada para calon pembeli.
“Itu dalam ukuran per 1 gram, 3 gram, 5 gram sampai dengan 10 gram, sehingga memang tergantung orang yang membelinya. Sesuai dengan ukuran yang diminta oleh si pembeli,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, Rabu.
“Informasi dari pelaku diperjualbelikan di wilayah Jakarta saja,” tambah Syahduddi.
Syahduddi mengatakan, dalam pembuatan tembakau gorila ini, DA tidak sendiri. Ia dibantu dengan dua rekannya, yang berinisial AK dan FA.
Namun hingga kini, AK dan FA masih buron. Mereka meloloskan diri sesaat sebelum polisi datang melakukan penggerebekan.
Dalam perannya, diketahui AK merupakan orang yang mengendalikan dan pemilik industri rumahan tersebut.
Sementara FA berperan sebagai peracik bahan kimia, sebelum bahan tersebut dicampurkan ke tembakau oleh DA, yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Sulap Apartemen jadi Home Industri Tembakau Gorila, Pemuda Cengkareng Terancam Hukuman Mati
Dari pengakuan DA, harga satu kilogram tembakau sintetis ini dibandrol dengan harga Rp50-60 juta per kilogram.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 100 kilogram tembakau gorila yang telah diproduksi komplotan tersebut.
Polisi juga menyita belasan botol berisikan bahan kimia, sebagai bahan campuran pembuatan tembakau gorila.
Serta sebuah tombangan dan kompor listrik yang dipergunakan untuk memproduksi cairan kimia sebagai bahan tembakau gorila.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 tentang Narkotika dan terancam maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
Sulap Apartemen jadi Home Industri Tembakau Gorila, Pemuda Cengkareng Terancam Hukuman Mati
-
Catut Logo Indosiar saat Parodikan Jasa Bikin Anak, Seleb TikTok Vicky Kalea Dipolisikan
-
Sempat Viral Hendak Bacok Satpam, Kini 3 Pelajar di Kalideres Layu di Depan Polisi
-
Ternyata Ini Pemicu Kevin Sopir Fortuner yang Tabrak Cewek Lagi Asyik Difoto hingga Terpental 10 Meter
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar