Suara.com - DA (22) hanya bisa merunduk saat dihadirkan polisi di Polres Metro Jakarta Barat. Ia terancam dijatuhi hukuman mati akibat perbuatannya.
DA merupakan seorang produsen rumahan tembakau garila atau tembakau sintetis, yang berperan mencampurkan bahan kimia racikan dengan tembakau.
Kepada penyidik, DA mengaku, memasarkan produk buatannya lewat sosial media. Biasanya ia memecah paketan kecil kepada para calon pembeli.
“Itu dalam ukuran per 1 gram, 3 gram, 5 gram sampai dengan 10 gram, sehingga memang tergantung orang yang membelinya. Sesuai dengan ukuran yang diminta oleh si pembeli,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, Rabu.
“Informasi dari pelaku diperjualbelikan di wilayah Jakarta saja,” tambah Syahduddi.
Syahduddi mengatakan, dalam pembuatan tembakau gorila ini, DA tidak sendiri. Ia dibantu dengan dua rekannya, yang berinisial AK dan FA.
Namun hingga kini, AK dan FA masih buron. Mereka meloloskan diri sesaat sebelum polisi datang melakukan penggerebekan.
Dalam perannya, diketahui AK merupakan orang yang mengendalikan dan pemilik industri rumahan tersebut.
Sementara FA berperan sebagai peracik bahan kimia, sebelum bahan tersebut dicampurkan ke tembakau oleh DA, yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Sulap Apartemen jadi Home Industri Tembakau Gorila, Pemuda Cengkareng Terancam Hukuman Mati
Dari pengakuan DA, harga satu kilogram tembakau sintetis ini dibandrol dengan harga Rp50-60 juta per kilogram.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 100 kilogram tembakau gorila yang telah diproduksi komplotan tersebut.
Polisi juga menyita belasan botol berisikan bahan kimia, sebagai bahan campuran pembuatan tembakau gorila.
Serta sebuah tombangan dan kompor listrik yang dipergunakan untuk memproduksi cairan kimia sebagai bahan tembakau gorila.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 tentang Narkotika dan terancam maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
Sulap Apartemen jadi Home Industri Tembakau Gorila, Pemuda Cengkareng Terancam Hukuman Mati
-
Catut Logo Indosiar saat Parodikan Jasa Bikin Anak, Seleb TikTok Vicky Kalea Dipolisikan
-
Sempat Viral Hendak Bacok Satpam, Kini 3 Pelajar di Kalideres Layu di Depan Polisi
-
Ternyata Ini Pemicu Kevin Sopir Fortuner yang Tabrak Cewek Lagi Asyik Difoto hingga Terpental 10 Meter
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Kejagung 'Skakmat' Balik Kubu Nadiem Makarim: Bukan Cuma 2, Kami Punya 4 Alat Bukti!
-
Terjatuh dari Atas Tank Ketinggian 4 Meter, Prajurit Kostrad Gugur di Monas
-
Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Ketua Komisi VIII Soroti Kelalaian Pengawasan dan Dorong Pembenahan
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?
-
Didukung Christine Hakim, Istri Usai Praperadilan: Kami Percaya Integritas dan Hati Nurani Nadiem
-
Diam-Diam KPK Periksa Gubernur Kalbar, Dalami Soal DAK Hingga Proyek Pembangunan Jalan
-
Reaksi PDIP soal Jokowi Temui Prabowo: Kami Yakin Presiden Atasi Masalah Bangsa Tanpa 'Cawe-cawe'