Suara.com - Sidang lanjutan uji undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/1). Empat orang penghayat kepercayaan bersaksi untuk pengujian Undang-Undang Administrasi Kependudukan terkait pengosongan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). [ANTARA/Widodo S. Jusuf]
Capres Wajib Didukung 2 Fraksi DPR, Pakar: Upaya Sistematis Bunuh Peluang Partai Kecil!
News | 11:15 WIB