Jelang Berlaku 2027, Skema Retribusi Ekspor Komoditas DSI Masuk Tahap Final

Sabtu, 07 November 2026 | 13:45 WIB
Ilustrasi ekspor komoditas kopi nasional. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hma]
BACA 10 DETIK
  • PT Danantara Sumberdaya Indonesia memfinalisasi skema biaya layanan eksportir strategis bersama pemegang saham di Jakarta pada November 2026.
  • Portal National Data Intelligence diuji coba untuk mengintegrasikan data perdagangan dan mencegah praktik manipulasi harga transaksi ekspor.
  • DSI bertindak sebagai perantara tunggal tanpa mengambil alih kepemilikan barang, dengan operasional penuh mulai 1 Januari 2027.

Suara.com - PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sedang memfinalisasi skema pembayaran retribusi atau biaya layanan, yang akan dikenakan kepada eksportir komoditas sumber daya alam strategis. Skema tersebut saat ini sedang dibahas bersama pemegang saham sebelum diumumkan secara resmi kepada publik.

Direktur Utama DSI, Luke Thomas Mahony, menyampaikan bahwa penentuan skema besaran biaya, baik berbasis volume komoditas maupun fixed rate akan rilis setelah proses koordinasi internal selesai.

"Kami sedang memfinalisasi struktur pembayarannya. Setelah kami finalisasikan bersama pemegang saham, kami akan segera merilisnya dalam waktu dekat," ujar Luke saat ditemui usai agenda sosialisasi di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Penetapan tarif ini menjadi salah satu bagian dari persiapan teknis penugasan DSI sebagai perantara tunggal ekspor komoditas strategis mulai 1 Januari 2027.

Sebelumnya, DSI memastikan pelaporan transaksi ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi akan dilakukan melalui portal National Data Intelligence (NADI).

Saat ini, portal NADI sedang diuji coba dengan melibatkan 100 perusahaan eksportir yang mencakup sekitar 50 persen dari total nilai komoditas.

Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero), Luke Thomas Mahony/[Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut].

Luke menjelaskan bahwa portal NADI dirancang untuk mengintegrasikan data perdagangan harian serta memverifikasi dokumen transaksi guna mencegah praktik transfer pricing dan under-invoicing.

Melalui sistem ini, eksportir mengunggah kontrak komersial dan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang terhubung langsung dengan sistem kepabeanan.

Meskipun bertindak sebagai perantara tunggal yang memverifikasi data sebelum dan sesudah proses kepabeanan (pre-clearance dan post-clearance), DSI menegaskan tidak mengambil alih aktivitas komersial maupun kepemilikan barang.

"Hubungan perjanjian komersial, arus barang, dan arus pembayaran tetap berada di antara pembeli dan penjual. Kami tidak mengambil alih kepemilikan barang dan tidak terlibat dalam operasional komersial pada tahap ini," kata Luke.

Pemerintah bersama DSI menargetkan sosialisasi teknis lanjutan akan digelar pada pertengahan November, disusul pembukaan pendaftaran akun pada 15 Desember, hingga akhirnya portal NADI beroperasi secara penuh pada 1 Januari 2027.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com