- Pakar Hukum Tata Negara UMY King Faisal Sulaiman menyatakan DPR memiliki tiga instrumen pengawasan pada Senin 2 November 2026.
- Ketiga instrumen pengawasan tersebut meliputi hak angket pembentukan panitia khusus serta hak menyatakan pendapat untuk menyelidiki polemik dokumen pendidikan.
- Penggunaan instrumen pengawasan politik oleh DPR dapat memperjelas keaslian dokumen pendidikan wapres Gibran agar spekulasi mereda.
Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman, menyebut DPR memiliki tiga instrumen pengawasan yang bisa digunakan untuk menindaklanjuti polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
"Jadi ada tiga pintu yang instrumen yang melekat sebagai bagian dari fungsi pengawasan dewan ya sebagai wakil rakyat," kata Faisal kepada Suara.com, Senin (2/11/2026).
Ketiganya yakni hak angket, pembentukan panitia khusus (pansus), dan hak menyatakan pendapat.
Menurut Faisal, putusan kedua lembaga peradilan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi DPR untuk mengusut persoalan yang berkembang di masyarakat.
Namun, tindak lanjutnya bergantung pada kemauan politik anggota dewan untuk menggunakan kewenangan pengawasan.
Disampaikan Faisal, hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran atau penyimpangan kebijakan yang strategis dan berdampak luas.
Sementara itu, hak menyatakan pendapat dapat menjadi jalan bagi DPR untuk menyampaikan sikap politik terhadap persoalan yang dinilai memenuhi dasar konstitusional.
Ia menilai ketiga instrumen tersebut tidak harus digunakan secara berurutan.
DPR dapat menentukan mekanisme yang hendak ditempuh sesuai dengan pertimbangan politik dan ketentuan yang berlaku.
"Nah, justru kita berharap kalau DPR menggunakan fungsi pengawasan, dia akan semakin terang-benderang benar enggak kan spekulasi selama ini yang seolah-olah memberikan stigma negatif terhadap keaslian atau keabsahan ijazah itu," kata dia.
Ia pun mendorong Gibran beserta para pendukungnya agar tidak takut terhadap wacana penggunaan hak pengawasan DPR maupun pemakzulan.
Menurut dia, proses tersebut justru dapat menjadi ruang untuk memperjelas persoalan dokumen pendidikan yang selama ini memunculkan spekulasi.
"Jadi justru dengan ada proses angket, pansus, atau hak menyatakan pendapat itu, malah memperjelas," jelas dia.
Jika memang Gibran dan para pendukungnya meyakini dokumen pendidikan yang digunakan untuk pencalonan sah, proses pengawasan semestinya tidak dipandang sebagai ancaman. Transparansi melalui mekanisme politik dapat menjadi kesempatan untuk menjawab keraguan publik.
"Pertanyaannya, kalau yakin, kenapa harus takut? Justru saya sarankan Gibran sama seluruh pendukungnya itu juga turut mendorong bahwa proses pemakzulan itu juga proses politik yang wajar-wajar saja," ujarnya.
Apalagi, kata Faisal, proses politik di DPR tidak otomatis berujung pada pemakzulan. Terdapat sejumlah tahapan dan persyaratan konstitusional yang harus dipenuhi sehingga penggunaan hak pengawasan tidak bisa langsung disamakan dengan pemberhentian wakil presiden.
"Jadi, sebetulnya kalau kita lihat mekanisme proses impeachment itu, justru jauh lebih sulit dari proses hukum yang ada di MK sama di MA," tandasnya.