Suara.com - Ditjen Bea dan Cukai bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan serta Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan penyelundupan minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). Sebanyak 53 ribu botol minuman keras ilegal mengandung etil alkohol (MMEA) yang dikemas dalam lima kontainer dengan nilai mencapai Rp26,3 miliar itu berhasil dicegah di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang oleh Bea Cukai Tanjung Pinang pada 26 Agustus 2017. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp58 miliar. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Open House Istana Diserbu Warga, Antre Halal Bihalal dengan Presiden Prabowo
-
Open House Istana Diserbu Warga, Antre Halal Bihalal dengan Presiden Prabowo
-
Masjid Negara IKN Gelar Salat Id Perdana, Jadi Momen Bersejarah
-
Potret Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Berbagai Daerah Indonesia
-
Suasana Hangat Salat Idul Fitri di Jatinegara
-
Kemeriahan Gema Malam Takbir di Bundaran HI Jakarta
-
Potret Salat Id Muhammadiyah di Berbagai Daerah Indonesia
-
Demi Beraktivitas, Warga Bireuen Aceh Bertaruh Nyawa Naik Kereta Gantung
-
H-2 Lebaran, Arus Kendaraan di Tol Cipali Terus Meningkat
-
Nyepi 2026, Bali Hening Total, Jalanan dan Tol Sepi Tanpa Aktivitas