Foto / News
Senin, 18 September 2017 | 15:00 WIB
Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Barang bukti dalam pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor oleh Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat dirilis di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Barang bukti pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor oleh Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat dirilis di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pihak Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat merilis hasil pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ditjen Bea dan Cukai bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat merilis hasil pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ditjen Bea dan Cukai bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Penjagaan barang bukti pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor oleh Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Barang bukti pengungkapan penyelundupan 53 ribu botol minuman keras impor oleh Ditjen Bea dan Cukai bersama Kementerian Perdagangan dan Polda Metro Jaya saat dilaporkan di Jakarta, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Ditjen Bea dan Cukai bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan serta Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan penyelundupan minuman keras impor di Jakarta, Senin (18/9/2017). Sebanyak 53 ribu botol minuman keras ilegal mengandung etil alkohol (MMEA) yang dikemas dalam lima kontainer dengan nilai mencapai Rp26,3 miliar itu berhasil dicegah di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang oleh Bea Cukai Tanjung Pinang pada 26 Agustus 2017. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp58 miliar. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Load More