Foto / News
Kamis, 21 September 2017 | 13:01 WIB
Dalam rangka memastikan perlindungan konsumen.
Gerbang tol di pintu tol Cililitan, Jakarta, Kamis (21/9).
Gerbang tol di pintu tol Cililitan, Jakarta, Kamis (21/9).
Gerbang tol di pintu tol Cililitan, Jakarta, Kamis (21/9).
Gerbang tol di pintu tol Cililitan, Jakarta, Kamis (21/9).

Suara.com - Gerbang tol di pintu tol Cililitan, Jakarta, Kamis (21/9). Bank Indonesia secara resmi menetapkan biaya pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda/mitra (Top Up Off Us) maksimal sebesar Rp1.500. Untuk pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu (Top Up On US) sampai Rp200.000 tidak dikenakan biaya. Bila pemilik kartu e-Toll melakukan isi ulang di atas Rp200.000 akan dikenakan biaya Rp750. Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga berdasarkan mekanisme ceiling price (batas atas), dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Load More