Staf bidang pengaduan dan hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Mustafa, menduga ada kepentingan industri perbankan dalam kebijakan pengenaan biaya isi ulang (top up) uang elektronik. Pasalnya Bank Indonesia selaku regulator pasti meminta masukan dari pelaku industri sebelum membuat kebijakan baru.
"Saya kira memang ada kepentingan industri perbankan dalam kebijakan top up e-money yang akan dikeluarkan oleh BI," kata Mustafa saat dihubungi Suara.com, Senin (18/9/2017).
Apalagi, menurut Mustafa, beberapa kalangan bankir dari sejumlah bank menyatakan dukungannya terhadap rencana kebijakan baru BI tersebut. Mereka berdalih biaya top up diperlukan untuk pemeliharaan dan peningkatan kualitas infrastruktur e-money.
"Mestinya itu bisa disubsidi dulu oleh bank yang bersangkutan. Jangan dibebankan lagi kepada masyarakat. Ini justru bertentangan dengan semangat masyarakat tanpa uang tunai cashless society yang dicanangkan oleh pemerintah," jelasnya.
Jika BI tetap memaksakan kebijakan biaya top up e-money, maka dampaknya akan melemahkan penggunaan e-money dalam transaksi retail. Walaupun untuk jenis layanan tertentu seperti penggunaan jasa kereta listrik (KRL) Jabodetabek, busway, serta pembayaran di gerbang jalan tol tetap akan berhasil karena disertai kebijakan yang memaksa dan masyarakat tak punya pilihan lain.
"Tapi untuk transaksi retail di supermarket dan swalayan, kampanye penggunaan e-money akan mengalami kegagalan," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, BI akan menerbitkan aturan pengenaan biaya tarif isi ulang (fee top up) uang elektronik atau e-money dalam waktu dekat. Saat ini, aturan yang akan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut masih dalam tahap finalisasi.
Dengan demikian, bank-bank akan mengenakan beban pembayaran kepada konsumen setiap kali mereka isi ulang kartu e-money. Inilah yang menimbulkan kontroversi karena dirasa akan memberatkan masyarakat.
Baca Juga: YLKI: Kebijakan Biaya Top Up e-Money BI Kontraproduktif
Padahal, penggunaan uang elektronik adalah salah satu cara pemerintah dan otoritas sistem pembayaran dalam hal ini BI, untuk mengurangi penggunaan uang tunai atau less cash society.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Industri Petrokimia Dinilai Punya Peluang Besar Berkembang di Indonesia
-
Cadangan Gas Turun, PGN Ungkap Tantangan Industri Migas Nasional
-
Reklamasi: Saat Kewajiban Hukum Bertransformasi Menjadi Komitmen Pemulihan Ekosistem
-
Pemerintah Mulai Pangkas Kuota Ekspor Gas Secara Bertahap
-
Kuota Mudik Gratis Nataru 2026 Berpeluang Ditambah, Cek Link Resmi dan Tujuan
-
Saham INET Melesat 24 Persen Usai Kantongi Restu OJK untuk Rights Issue Jumbo
-
Pabrik VinFast Subang Didemo Warga Kurang dari 24 Jam Setelah Diresmikan
-
Gus Ipul Datangi Purbaya, Usul Bansos Korban Bencana Sumatra Rp 15 Ribu per Hari
-
Hadapi Libur Nataru, BRI Optimistis Hadirkan Layanan Perbankan Aman
-
Nilai Tukar Rupiah Ambruk Gara-gara Kredit Nganggur