Staf bidang pengaduan dan hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Mustafa, menduga ada kepentingan industri perbankan dalam kebijakan pengenaan biaya isi ulang (top up) uang elektronik. Pasalnya Bank Indonesia selaku regulator pasti meminta masukan dari pelaku industri sebelum membuat kebijakan baru.
"Saya kira memang ada kepentingan industri perbankan dalam kebijakan top up e-money yang akan dikeluarkan oleh BI," kata Mustafa saat dihubungi Suara.com, Senin (18/9/2017).
Apalagi, menurut Mustafa, beberapa kalangan bankir dari sejumlah bank menyatakan dukungannya terhadap rencana kebijakan baru BI tersebut. Mereka berdalih biaya top up diperlukan untuk pemeliharaan dan peningkatan kualitas infrastruktur e-money.
"Mestinya itu bisa disubsidi dulu oleh bank yang bersangkutan. Jangan dibebankan lagi kepada masyarakat. Ini justru bertentangan dengan semangat masyarakat tanpa uang tunai cashless society yang dicanangkan oleh pemerintah," jelasnya.
Jika BI tetap memaksakan kebijakan biaya top up e-money, maka dampaknya akan melemahkan penggunaan e-money dalam transaksi retail. Walaupun untuk jenis layanan tertentu seperti penggunaan jasa kereta listrik (KRL) Jabodetabek, busway, serta pembayaran di gerbang jalan tol tetap akan berhasil karena disertai kebijakan yang memaksa dan masyarakat tak punya pilihan lain.
"Tapi untuk transaksi retail di supermarket dan swalayan, kampanye penggunaan e-money akan mengalami kegagalan," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, BI akan menerbitkan aturan pengenaan biaya tarif isi ulang (fee top up) uang elektronik atau e-money dalam waktu dekat. Saat ini, aturan yang akan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut masih dalam tahap finalisasi.
Dengan demikian, bank-bank akan mengenakan beban pembayaran kepada konsumen setiap kali mereka isi ulang kartu e-money. Inilah yang menimbulkan kontroversi karena dirasa akan memberatkan masyarakat.
Baca Juga: YLKI: Kebijakan Biaya Top Up e-Money BI Kontraproduktif
Padahal, penggunaan uang elektronik adalah salah satu cara pemerintah dan otoritas sistem pembayaran dalam hal ini BI, untuk mengurangi penggunaan uang tunai atau less cash society.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Gaikindo Buka Peluang Uji Coba Bobibos, Solar Nabati Baru
-
Emas Antam Makin Mahal di Akhir Pekan Ini, Capai Hampir Rp 2,3 Juta per Gram
-
Emiten PPRE Raih Kontrak Baru Garap Proyek Anak Usaha ANTM di Halmahera Timur
-
Bhinneka Life Telah Tunaikan Klaim Asuransi Rp 308 Miliar Hingga Semester I-2025
-
IHSG Melesat ke Level Tertinggi Selama Perdagangan Sepekan Ini
-
Gaikindo: Mesin Kendaraan Produk Tahun 2000 Kompatibel dengan E10
-
Purbaya Mau Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1, RUU Redenominasi Rupiah Kian Dekat
-
Purbaya Mau Ubah Rp1.000 jadi Rp1, Menko Airlangga: Belum Ada Rencana Itu!
-
Pertamina Bakal Perluas Distribus BBM Pertamax Green 95
-
BPJS Ketenagakerjaan Dapat Anugerah Bergengsi di Asian Local Currency Bond Award 2025