Staf bidang pengaduan dan hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Mustafa, menduga ada kepentingan industri perbankan dalam kebijakan pengenaan biaya isi ulang (top up) uang elektronik. Pasalnya Bank Indonesia selaku regulator pasti meminta masukan dari pelaku industri sebelum membuat kebijakan baru.
"Saya kira memang ada kepentingan industri perbankan dalam kebijakan top up e-money yang akan dikeluarkan oleh BI," kata Mustafa saat dihubungi Suara.com, Senin (18/9/2017).
Apalagi, menurut Mustafa, beberapa kalangan bankir dari sejumlah bank menyatakan dukungannya terhadap rencana kebijakan baru BI tersebut. Mereka berdalih biaya top up diperlukan untuk pemeliharaan dan peningkatan kualitas infrastruktur e-money.
"Mestinya itu bisa disubsidi dulu oleh bank yang bersangkutan. Jangan dibebankan lagi kepada masyarakat. Ini justru bertentangan dengan semangat masyarakat tanpa uang tunai cashless society yang dicanangkan oleh pemerintah," jelasnya.
Jika BI tetap memaksakan kebijakan biaya top up e-money, maka dampaknya akan melemahkan penggunaan e-money dalam transaksi retail. Walaupun untuk jenis layanan tertentu seperti penggunaan jasa kereta listrik (KRL) Jabodetabek, busway, serta pembayaran di gerbang jalan tol tetap akan berhasil karena disertai kebijakan yang memaksa dan masyarakat tak punya pilihan lain.
"Tapi untuk transaksi retail di supermarket dan swalayan, kampanye penggunaan e-money akan mengalami kegagalan," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, BI akan menerbitkan aturan pengenaan biaya tarif isi ulang (fee top up) uang elektronik atau e-money dalam waktu dekat. Saat ini, aturan yang akan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut masih dalam tahap finalisasi.
Dengan demikian, bank-bank akan mengenakan beban pembayaran kepada konsumen setiap kali mereka isi ulang kartu e-money. Inilah yang menimbulkan kontroversi karena dirasa akan memberatkan masyarakat.
Baca Juga: YLKI: Kebijakan Biaya Top Up e-Money BI Kontraproduktif
Padahal, penggunaan uang elektronik adalah salah satu cara pemerintah dan otoritas sistem pembayaran dalam hal ini BI, untuk mengurangi penggunaan uang tunai atau less cash society.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Pertamina Integrasikan Tiga Anak Usaha ke Sub Holding Downstream
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
Pupuk Indonesia Gandeng 1.620 Inovator Demi Perkuat Kemandirian Pangan Nasional
-
Industri Sawit RI Sumbang Output Rp1.119 Triliun dan Serap 16,5 Juta Pekerja
-
Tukar Uang di BCA Minimal Berapa? Ini Tata Cara Jelang Ramadan 2026
-
Vietjet Amankan Kesepakatan US$6,1 Miliar untuk Ekspansi Asia-Pasifik