Foto / News
Selasa, 12 Desember 2017 | 18:59 WIB
Menolak tujuh permohonan uji materi Peppu No. 2 Tahun 2017.
Sidang pembacaan putusan sepuluh perkara PUU yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Selasa (12/12).
Sidang pembacaan putusan sepuluh perkara PUU yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Selasa (12/12).
Sidang pembacaan putusan sepuluh perkara PUU yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Selasa (12/12).
Sidang pembacaan putusan sepuluh perkara PUU yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Selasa (12/12).

Suara.com - Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Selasa (12/12). Mahkamah Konstitusi menolak tujuh permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu Ormas). [suara.com/Oke Atmaja]

Load More