Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Selasa (12/12/2017).
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat, membacakan putusan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Konstitusi menyebutkan bahwa gugatan pemohon kehilangan objek.
Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Perppu Ormas tersebut menjadi UU pada 24 Oktober dan diundangkan pada 22 November.
Permohonan itu dilayangkan beberapa waktu lalu oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Dewan Pengurus Pusat Aliansi Nusantara, pengacara Afriady Putra, Yayasan Sharia Law Alqonuni, Pusat Persatuan Islam (Persis) dan pengacara Eggi Sudjana.
Mereka menilai Perppu Ormas cacat formil karena tak memenuhi syarat kegentingan memaksa.
Untuk diketahui, uji materi Perppu Ormas tersebut diajukan oleh 7 pihak penggugat.
Gugatan pertama dengan nomor perkara 38/PUU-XV/2017, diajukan oleh Afriady Putra dengan kuasa pemohon Virza Roy Hizzal.
Kedua, uji materi itu disidangkan dengan nomor perkara 39/PUU-XV/2017 oleh mantan jubir HTI Ismail Yusanto dengan kuasa pemohon Yusril Ihza Mahendra.
Baca Juga: Pemprov Jabar Imbau Warga Ikuti Imunisasi ORI Difteri
Gugatan ketiga dilayangkan Aliansi Nusantara dengan kuasa pemohon Yuherman, dengan nomor perkara 41/PUU-XV/2017
Keempat, nomor perkara 48/PUU-XV/2017 oleh Yayasan Sharia Law Alqonuni dengan kuasa pemohon Ahmad Khozinudin.
Kelima, nomor perkara 49/PUU-XV/2017 oleh Pusat Persatuan Islam (Persis) dengan kuasa pemohon M Mahendradatta.
Keenam, nomor perkara 50/PUU-XV/2017 oleh jubir FPI Munarman dan 4 ormas lain dengan kuasa pemohon Kapitra Ampera.
Terakhir, ketujuh, nomor perkara 52/PUU-XV/2017 oleh anggota ACTA Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis dengan kuasa pemohon Hisar Tambunan.
Berita Terkait
-
Paripurna Pengesahan Panglima TNI, 382 Anggota DPR Tidak Hadir
-
Anggota DPR Sarankan Arief Tak Usah Komentar Isu Lobi Komisi III
-
Arief Hidayat Pastikan Kedatangannya ke DPR Diketahui Dewan Etik
-
Komisi III DPR Setuju Arief Hidayat Jadi Hakim Konstitusi
-
Gerindra "Walkout" di Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim MK
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan
-
Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan
-
Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal
-
Hikmahanto: Tuduhan Israel ke Hizbullah Soal Tewasnya Prajurit TNI Masih Narasi Politik
-
Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH
-
Tiga Jembatan Darurat Percepat Pemulihan Akses di Wilayah Terdampak Bencana
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat
-
Prabowo Saksikan 10 MoU RI-Korea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis
-
Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit