Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Selasa (12/12/2017).
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat, membacakan putusan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Konstitusi menyebutkan bahwa gugatan pemohon kehilangan objek.
Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Perppu Ormas tersebut menjadi UU pada 24 Oktober dan diundangkan pada 22 November.
Permohonan itu dilayangkan beberapa waktu lalu oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Dewan Pengurus Pusat Aliansi Nusantara, pengacara Afriady Putra, Yayasan Sharia Law Alqonuni, Pusat Persatuan Islam (Persis) dan pengacara Eggi Sudjana.
Mereka menilai Perppu Ormas cacat formil karena tak memenuhi syarat kegentingan memaksa.
Untuk diketahui, uji materi Perppu Ormas tersebut diajukan oleh 7 pihak penggugat.
Gugatan pertama dengan nomor perkara 38/PUU-XV/2017, diajukan oleh Afriady Putra dengan kuasa pemohon Virza Roy Hizzal.
Kedua, uji materi itu disidangkan dengan nomor perkara 39/PUU-XV/2017 oleh mantan jubir HTI Ismail Yusanto dengan kuasa pemohon Yusril Ihza Mahendra.
Baca Juga: Pemprov Jabar Imbau Warga Ikuti Imunisasi ORI Difteri
Gugatan ketiga dilayangkan Aliansi Nusantara dengan kuasa pemohon Yuherman, dengan nomor perkara 41/PUU-XV/2017
Keempat, nomor perkara 48/PUU-XV/2017 oleh Yayasan Sharia Law Alqonuni dengan kuasa pemohon Ahmad Khozinudin.
Kelima, nomor perkara 49/PUU-XV/2017 oleh Pusat Persatuan Islam (Persis) dengan kuasa pemohon M Mahendradatta.
Keenam, nomor perkara 50/PUU-XV/2017 oleh jubir FPI Munarman dan 4 ormas lain dengan kuasa pemohon Kapitra Ampera.
Terakhir, ketujuh, nomor perkara 52/PUU-XV/2017 oleh anggota ACTA Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis dengan kuasa pemohon Hisar Tambunan.
Berita Terkait
-
Paripurna Pengesahan Panglima TNI, 382 Anggota DPR Tidak Hadir
-
Anggota DPR Sarankan Arief Tak Usah Komentar Isu Lobi Komisi III
-
Arief Hidayat Pastikan Kedatangannya ke DPR Diketahui Dewan Etik
-
Komisi III DPR Setuju Arief Hidayat Jadi Hakim Konstitusi
-
Gerindra "Walkout" di Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim MK
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
Terkini
-
Puluhan Siswa SDN 01 Gedong Pasar Rebo Keracunan MBG, Lima Anak Dilarikan ke IGD!
-
Hati Hancur Ayah Arya Daru di DPR: Apa yang Terjadi Pada Anak Kami?
-
Sindir Gibran? Dosen IPB Kuliti Kampus Abal-abal Luar Negeri: Siapapun Diterima Asal Bayar
-
Istri Gus Dur Siap Jadi Penjamin, Polisi Masih Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Delpedro Cs
-
Menkeu Purbaya ke Istana Bawa Berkas, tapi Ngaku Cuma 'Makan Siang Gratis'
-
Rugi Ratusan Juta, Kebakaran Laundry di Ciracas Jaktim Diduga Tabung Gas Setrika Pengering Bocor
-
Gubernur Aceh Mualem Jajan Es Krim di Motor Pelat BK, Sindir Gubsu Bobby Nasution?
-
DPR Desak Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dibuka Kembali, Sang Istri Ungkap Kejanggalan Bukti
-
Ilham Habibie Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Iklan BJB
-
Borok Dana Haji Terkuak: Potensi Kebocoran Rp 5 Triliun Per Tahun Disisir, Kejagung Digandeng