Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Selasa (12/12/2017).
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat, membacakan putusan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Konstitusi menyebutkan bahwa gugatan pemohon kehilangan objek.
Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Perppu Ormas tersebut menjadi UU pada 24 Oktober dan diundangkan pada 22 November.
Permohonan itu dilayangkan beberapa waktu lalu oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Dewan Pengurus Pusat Aliansi Nusantara, pengacara Afriady Putra, Yayasan Sharia Law Alqonuni, Pusat Persatuan Islam (Persis) dan pengacara Eggi Sudjana.
Mereka menilai Perppu Ormas cacat formil karena tak memenuhi syarat kegentingan memaksa.
Untuk diketahui, uji materi Perppu Ormas tersebut diajukan oleh 7 pihak penggugat.
Gugatan pertama dengan nomor perkara 38/PUU-XV/2017, diajukan oleh Afriady Putra dengan kuasa pemohon Virza Roy Hizzal.
Kedua, uji materi itu disidangkan dengan nomor perkara 39/PUU-XV/2017 oleh mantan jubir HTI Ismail Yusanto dengan kuasa pemohon Yusril Ihza Mahendra.
Baca Juga: Pemprov Jabar Imbau Warga Ikuti Imunisasi ORI Difteri
Gugatan ketiga dilayangkan Aliansi Nusantara dengan kuasa pemohon Yuherman, dengan nomor perkara 41/PUU-XV/2017
Keempat, nomor perkara 48/PUU-XV/2017 oleh Yayasan Sharia Law Alqonuni dengan kuasa pemohon Ahmad Khozinudin.
Kelima, nomor perkara 49/PUU-XV/2017 oleh Pusat Persatuan Islam (Persis) dengan kuasa pemohon M Mahendradatta.
Keenam, nomor perkara 50/PUU-XV/2017 oleh jubir FPI Munarman dan 4 ormas lain dengan kuasa pemohon Kapitra Ampera.
Terakhir, ketujuh, nomor perkara 52/PUU-XV/2017 oleh anggota ACTA Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis dengan kuasa pemohon Hisar Tambunan.
Berita Terkait
-
Paripurna Pengesahan Panglima TNI, 382 Anggota DPR Tidak Hadir
-
Anggota DPR Sarankan Arief Tak Usah Komentar Isu Lobi Komisi III
-
Arief Hidayat Pastikan Kedatangannya ke DPR Diketahui Dewan Etik
-
Komisi III DPR Setuju Arief Hidayat Jadi Hakim Konstitusi
-
Gerindra "Walkout" di Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim MK
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi