Tekno / Tekno
Selasa, 01 September 2026 | 13:48 WIB
Ilustrasi BTS. [Unsplash]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Tinggi Bali memerintahkan Pemkab Badung membongkar menara telekomunikasi non-Bali Towerindo pada sengketa tertanggal 20 Agustus 2026.
  • Heru Sutadi menyatakan rencana pembongkaran menara di Kabupaten Badung tersebut berisiko memicu gangguan sinyal dan blank spot bagi masyarakat.
  • Pemerintah daerah perlu menyiapkan infrastruktur pengganti agar kualitas layanan seluler dan internet warga tidak terganggu.

Suara.com - Rencana pembongkaran sejumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Badung berpotensi berdampak langsung terhadap kualitas layanan seluler dan internet masyarakat.

Jika dilakukan tanpa menyiapkan infrastruktur pengganti, pembongkaran tersebut berisiko memicu sinyal melemah, kecepatan internet menurun, hingga munculnya blank spot.

Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi mengingatkan, pengurangan jumlah site dapat meningkatkan beban pada menara yang masih beroperasi. Kondisi ini berpotensi memengaruhi kualitas layanan 4G dan 5G yang digunakan masyarakat.

“Nanti yang paling merasakan dampaknya ya, masyarakat Kabupaten Badung, apabila sejumlah menara telekomunikasi dibongkar tanpa menyiapkan infrastruktur pengganti,” kata Heru dalam keterangan resminya, Selasa (1/9/2026).

Risiko tersebut dinilai semakin besar jika infrastruktur yang dibongkar merupakan critical site, sementara belum tersedia menara atau site pengganti yang mampu menjaga cakupan dan kapasitas jaringan.

“Bisa saja, terutama jika menara yang dibongkar merupakan critical site dan belum tersedia pengganti. Dampaknya dapat berupa blank spot, sinyal melemah, throughput turun, dropped call dan gangguan komunikasi data,” ujarnya.

Bukan Sekadar Membongkar Menara

Bagi masyarakat, dampak pembongkaran menara tidak berhenti pada hilangnya satu bangunan infrastruktur telekomunikasi. Menara merupakan bagian dari jaringan yang menopang cakupan dan kapasitas layanan seluler.

Ketika sejumlah site dikurangi, jaringan yang tersisa berpotensi menanggung beban lebih besar. Tanpa penataan ulang jaringan dan kesiapan infrastruktur pengganti, kualitas layanan yang diterima pengguna dapat terganggu.

Baca Juga: SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

Karena itu, Heru menilai kepentingan masyarakat perlu menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan pembongkaran.

Operator seluler dapat menghadapi kebutuhan untuk melakukan penataan ulang jaringan dan pembangunan site baru, sementara pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pelayanan publik.

“Dari perspektif kepentingan publik, masyarakat adalah pihak yang paling perlu dilindungi. Operator dapat menghadapi biaya replanning dan pembangunan site baru, pemilik menara menghadapi konsekuensi bisnis, sementara pemerintah daerah menghadapi dampak tata kelola dan pelayanan publik,” katanya.

Berawal dari Putusan Sengketa Pemkab Badung dan Bali Towerindo

Potensi pembongkaran menara ini muncul setelah Pengadilan Tinggi Bali mengabulkan permohonan banding dalam perkara antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terkait kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu.

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar, perkara Nomor 200/PDT/2026/PT DPS diputus pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Load More